Minggu, 03 Januari 2010

Konsep profesi guru

KONSEP PROFESI KEGURUAN

Dalam percakapan sehari-hari sering terdengar istilah profesi atau profesional. Seseorang mengatakan bahwa profesinya sebagai seorang dokter; yang lain mengatakan bahwa profesinya sebagai arsitek, atau ada pula sebagai pengacara, guru; malah juga ada yang mengatakan profesinya sebagai pedagang, penyanyi, petinju, penari, tukang koran, dan sebagainya. Para staf dan karyawan instansi militer dan pemerintahan juga tidak henti-hentinya menyatakan akan meningkatkan keprofesionalannya. Ini berarti bahwa jabatan mereka adalah suatu profesi juga
Kalau diamati dengan cermat bermacam-macam profesi yang disebutkan di atas, belum dapat dilihat dengan jelas apa yang merupakan kriteria bagi suatu pekerjaan sehingga dapat disebut suatu profesi itu. Kelihatannya, kriterianya dapat bergerak dari segi pendidikan formal yang diperlukan bagi seseorang untuk mendapatkan suatu profesi, sampai kepada kemampuan yang dituntut seseorang dalam melakukan tugasnya. Dokter dan arsitek harus melalui pendidikan tinggi yang cukup lama, dan menjalankan pelatihan berupa pemagangan yang juga memakan waktu yang tidak sedikit sebelum mereka diizinkan memangku jabatannya. Setelah memangku jabatannya, mereka juga dituntut untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan mereka dengan tujuan meningkatkan kualitas layanannya kepada khalayak.
Sementara itu untuk menjadi pedagang atau petinju mungkin tidak diperlukan pendidikan tinggi, malah pendidikan khusus sebelum memangku jabatan itu pun tidak perlu, meskipun latihan, baik sebelum ataupun setelah menggauli jabatan itu, tentu saja sangat diperlukan. Oleh sebab itu, agar tidak menimbulkan kerancuan dalam pembicaraan selanjutnya kita harus memperjelas pengertian profesi itu.
Pada bahasan ini akan dibahas pengertian profesi, profesi keguruan, syarat-syarat profesi keguruan, kode etik dan organisasi profesional keguruan. Hal ini amat perlu diperhatikan mengingat jabatan guru dituntut untuk makin lama makin meningkatkan keprofesionalannya, apalagi setelah keluarnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) RI No. 2/1988.
Pada kasus posisi guru- pun dalam rangka meningkatkan kualitas guru dan dosen terhadap out put pendidikan formal berdasarkan Pasal 43 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) serta guna meningkatkan kesejahteraan para guru sesuai dengan pasal 20 dan pasal 31 UUD 1945 adalah menjadi kewajiban Pemerintah. Di samping itu ide tersebut juga diakomodasi oleh persatuan guru nasional untuk memperjuangkan tingkat kesejahteraan mereka sehingga memiliki otoritas sebagai pendidik. Maka ide itu pun kemudian ditanggapai oleh legislatif yang menjadi RUU Guru dan Dosen.

A. Pengertian dan syarat-syarat profesi

Kebanyakan kita mengatakan bahwa mengajar adalah suatu profesi. (Ornstein dan Levine 1984, dalam Sotjipto 1999; 15) menyebutkan bahwa pengerian profesi adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini:
1. Pengerian Profesi
o Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaaan)
o Memerlukan bidang ilmu dan ketrampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya)
o Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori kepraktek (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian).
o Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
o Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
o Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang luar)
o Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya, tidak dipindahkan ke atasan atau instansi yang lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
o Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien, dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan
o Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya, relatif bebas dari supervisi dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi utuk mendata klien, sementara tidak ada supervisi dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri.
o Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok ”elit” untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya (keberhasilan tugas dokter dievaluasi dan dihargai oleh organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), buka oleh Departemen Kesehatan)
o Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan
o Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan dari setiap anggotanya (anggota masyarakat selalu meyakini dokter lebih tahu tentang penyakit pasien yang dilayaninya)
o Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibandingkan dengan jabatan lainnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar