Senin, 15 Maret 2010

pertemuan 03 fikih kontemporer


Masalah kontemporer seputar Toharoh I ( satu)

Masalah-masalah baru dan terkini di dalam masalah toharoh sangat banyak sekali, dan pada pertemuan ini membahas tentang beberapa aspek kontemporer yang terkait dengan toharoh I (satu) sebagai berikut:
1. Air yang berubah karena zat karat dan bahan-bahan pembersih

Sebagaimana dikemukakan Khalid bin Ali Al-Musyaiqih:2008:22 bahwa ketentuan jenis air dikelompokkan menjadi:
a) Air berubah karena kena benda karat; yaitu air yang berubah disebabkan oleh air itu mengalir di saluran air atau karena lama menggenang di sebuah bejana yang terlindungi,seperti lemari dan kuali (semacam panci/gentong dari tanah liat)sampai warna air tersebut berubah menjadi kemerah-merahan (warna karat). Apa status hukum air yang berubah karena benda karat jika digunakan untuk wudlu? Apakah air tersebut dapat mengangkat hadas besar dan kecil ataukah tidak? Apakah air tersebut dapat menghilangkan kotoran atau tidak?.demikian pula untuk air yang telah berubah warna karena bahan-bahan pembersih saat ini ,seperti sabun dan pembersih lainnya.apabila kita mendapatkan air itu telah berubah karena sabun dan semisalnya,apakah air itu dapat mengangkat najis dan menghilangkan kotoran atau tidak?
b) Agar hukum bagi kedua masalah ini jelas ,maka perlu tahapan penyelesaian yaitu pengelompokan air itu terbagi menjadi beberapa macam,kemudian setelah itu menyelesaikan kedua masalah ini berdasarkan pembagian yang telah disebutkan oleh para ulama fikih seperti berikut ini:
1) Air yang tetap pada kondisi semula
Air yang tidak berubah oleh karena najis, tidak pula benda suci lain yang dapat mengubah air itu dari air mutlak dan air ini berubah total,seperti daun pacar atau tinta atau zat pewarna.air ini statusnya suci (kesepakatan ulama’) dapat mengangkat najis dan menghilangkan kotoran sebagaimana firman Allah QS Al-furqon:48:

Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih,
Demikian juga Hadis Nabi dari Abu Hurairoh tentang air laut,bahwasanya Nabi SAW bersabda:
هوالطهورُ ماءه الحلُ ميتته
Ia suci airnya halal bangkainya (HR Imam Ahmad,Attirmidzi,Abu Dawud,Ibnu Majah, dan selain mereka Sanad hadis itu sahih)

2) Air yang berubah karena najis,rasanya,warnanya,atau baunya telah berubah
Dalam hal ini air tersebut najis berdasarkan kesepakatan ulama, sebagimana disebutkan Abu Said Al-Khudzri,bahwasanya Nabi SAW bersabda: ان الماء طهورٌ لا ينجسهُ شيءٌ
Bahwasanya air itu suci tidak dapat menjadi najis oleh suatu apapun.(HR Ahmad,Abu Dawud,At-Tirmidzi dan An-Nasa’i)
Berdsarkan pendapat ijma’ ulama’,ketentuan Nabi SAW terhadap status air itu suci (dalam hadis di atas), air ini telah keluar dari sifat kesucian air.sebab para ulama bersepakat,apabila air itu berubah oleh benda najis lalu rasanya,baunya atau warnanya berubah ,maka air itu menjadi najis. Tidak dapat mengangkat najis dan menghilangkan kotoran
3) Air yang berubah karena sesuatu/zat yang selalu melekat pada air tersebut
Yang dimaksud adalah berubah oleh karena sesuatu yang selalu mendominasi air tersebut.Dalam hal ini berdasarkan kesepakatan para imam madzhab air ini tidak ternodai kesuciannya.sebab ia dapat mengangkat najis dan menghilangkan kotoran.ini seperti air yang berubah karena lama tergenang dan benda yang mengubah warna air ini tidak dapat mengangkat najis dan menghilangkan kotoran.seperti air yang berubah oleh pepohonan yang ada di sekelillingnya atau rumput-rumput yang tumbuh di dalamnya, ini tidak dapat dihindarkan dari air. Hal itu tidak mengotori kesucian air yang dapat mengangkat najis dan menghilangkan kotoran, seperti juga air yang berubah karena ikan yang ada di dalamnya, air yang berubah karena dedaunan jatuh, air yang berubah karena sesuatu yang masuk ke dalam air melalui perantara angin atau arus air.

4) Air yang berubah karena debu
Menurut kesepakatan para imam madzhab disebut air suci,dapat mengangkat najis dan menghilangkan kotoran.dikarenakan debu adalah gantinya air dan debu adalah salah satu dari dua benda suci dan mensucikan seperti halnya air,karena itu Allah SWT berfirman:

... Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS Al-maidah:6)
Dan disebutkan dalam hadis sahih dari Abu Dzar bahwasanya Nabi SAW bersabda:
ان الصعيدَ الطـببَ وضوءُ المسلم وان لم يجدِ الماءَ عشر سنينَ
Sesungguhnya debu yang baik itu adalah air wudlu seorang muslim meskipun dia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun(HR Tirmidzi....hadis ini hasan sahih.
Apabila kita memiliki air yang berubah karena debu yang dimasukkan kedalam air tersebut, atau misalnya seorang mendapatkan sebuah kolam kecil di sebuah gurun, lalu dia memasukkan kaki dan menggerakkannya, sehingga air tersebut berubah menjadi merah.Menurut pendapat para imam mazhab air tersebut dapat mengangkat najis dan menghilangkan kotoran (selama air ini tidak menjadi lumpur,maksudnya berubah menjadi tanah dan air tersebut tidak dapat mengalir di lengan,jika demikian menurut para ulama,air itu tidak dapat mengangkat najis dan menghilangkan kotoran,tetapi seandainya air itu berubah karena debu, menurut mereka air tersebut tidak mengapa dan dapat mengangkat najis serta menghilangkan kotoran.
5) Air yang berubah karena benda suci
Contohnya,air yang berubah karena deterjen,tercampuri tinta,zat pewarna atau larutan teh.air ini berubah karena tercampuri benda suci,maka untuk status air tersebut terdapat perincian,meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama’.namun yang terpenting adalah pendapat yang kuat dalam masalah ini.misalnya: air yang berubah karena benda suci apabila benda tersebut menghapus nama air mutlak dan mendominasi,maka status air tersebut berubah dari kondisi sucinya.oleh karena itu untuk menghilangkan najis bisa dikategorkan alternatif kedua,sebab menghilangkan kotoran itu lebih mendapat kelonggaran daripada mengangkat najis.

Tugas 01:
1. seseorang yang memiliki air (dari semua jenisnya) yang berubah karena benda karat,dari jenis yang mana air seperti ini?
2. air yang berubah karena sabun dan bahan lain sejenis?
3. apakah untuk menghilangkan kotoran disyaratkan harus dengan air atau bisakah kita katakan bahwa kotoran itu dapat dibersihkan dengan pembersih apapun?



Tugas 01:
1. seseorang yang memiliki air (dari semua jenisnya) yang berubah karena benda karat,dari jenis yang mana air seperti ini?
Jawab: air yang berubah karena karat.air ini adalah termasuk dalam jenis yang berubah karena suatu zat yang selalu bersama air tersebut.sebagaimana yang pernah dikemukakan tentang air yang berubah karena zat yang tidak dapat dipisahkan dari air tersebut.air ini suci menurut kesepakatan para imam madzhab.berdasarkan pendapat ini, dapat disimpulkan bahwa air yang berubah karena karat bejana atau karat tangki dll adalah suci.para imam madzhab bersepakat,bahwa air ini dapat mengangkat najis dan menghilangkan kotoran.
2. air yang berubah karena sabun dan bahan lain sejenis?
Jawab: apabila sabun yang mengubah air tersebut hanya sedikit saja,tidak sampai mengubah dan tidak mendominasi bagian air tersebut, maka nama air sebagai air mutlak tidak terkotori.karena itu air tersebut suci,dapat mengangkat najis dan menghilangkan kotoran.dan apabila sabun itu mengotori nama air mutlak dan mendominasi bagian dari air,maka air itu tidak dapat mengangkat najis .sehubungan dengan menghilangkan kotoran,air yang berubah karena benda karat juga dapat menghilangkan kotoran berdasarkan kesepakatan para ulama
3. apakah untuk menghilangkan kotoran disyaratkan harus dengan air atau bisakah kita katakan bahwa kotoran itu dapat dibersihkan dengan pembersih apapun?
Jawab:ada dua pendapat sbb:
a) untuk membersihkan kotoran disyaratkan harus dengan air (jumhur ulama’ dan madzhab Syafi’iyyah,Malikiyyah,Hanabilah),hujjah mereka adalah(1) hadis Anas dan Abu Hurairaoah di dalam kisah kencingnya seorang Arab Badui di dalam masjid.bahwasanya Nabi SAW meminta untuk mengambil satu ember air, kemudian menyiramnya.(HR.Muttafaq ’alaih);(2) hadis Asma’ ra. Ketika beliau haid,Nabi SAW bersabda: bersihkanlah,kemudian engkau colek dengan air,kemudian percikilah dengan air,kemudian kamu shalat dengan mengenakan kain itu (HR.Muttafaq ’alaih)
b) bahwasanya membersihkan kotoran tidak disyaratkan harus dengan air.ini adalah pendapat madzhab Hanfiyah dan dianut oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ra.dalil mereka adalah;(1) seluruh dalil-dalil tentang istijmar (bersuci dengan selain air), sebab orang yang beristijmar akan mengusap najis sekali usap.dia tidak membersihkan dengan air untuk najis yang diusap dengan kayu atau debu atau batu...dan dia tidak membersihkan najis tersebut dengan air; (2) hadis riwayat Bukhori:”dari Aisyah ra .bahwasanya dia berkata,:”ada salah seorang dari kami yang memiliki hanya satu kain,dia haid”lalu Aisyah berkata,:”lakukanlah seperti ini,dan diapun menggaruk kain tersebut dengan kukunya’;(3) hadis Abu Said ketika membersihkan kotoran di kedua sandal,bahwasanya apabila manusia ingin masuk ke masjid dan di sandalnya terdapat kotoran,maka hendaklah menggosokkannya kedua sandalnya dengan debu,sucinya kedua sandal itu dengan debu;(4) Hadis Ummu Salamah,meskipun lemah,hadis itu menyebutkan tentang ujung kain wanita yang terseret tatkala dia keluar menuju pasar.Nabi SAW bersabda,”setelah menjadi suci”(HR.malik,Ahmad,At-tirmidzi,Abu Dawud,dan Ad-Darimi)











Tidak ada komentar:

Posting Komentar