Kamis, 18 November 2010

Akidah ( Pendidikan Agama I )

Diskripsi tugas kuliah akidah( Pendidikan Agama 1) untuk Prodi Psikologi FPSB dan Prodi Komunikasi FPISB)
1. Review materi kuliah pertemuan ke 9,
2. Hasil review email ke srihaningsih@fiai.uii.ac.id atau srihaningsih@ymail.com
3. Materi Pertemuan 9 sebagai ganti tatap muka pertemuan ke 9
4. Pertemuan ke 12 kuliah tatap muka di kelas seperti biasa general review materi pertemuan ke 9 dan diskusi kelas


PERTEMUAN KE 9
IMAN KEPADA ALLAH

Untuk memudahkan pemahaman tentang rukun iman, perlu diketahui terlebih dahulu pengertian iman . menurut bahasa iman berarti pembenaran hati, sedangkan menurut istilah, iman diartikan :
تَـصْدِيْقٌ باِ الْقَلْبِ , وَ اِ قْراَ رٌ باِ الّلِسَا نِ, وًعَـمَلٌ باِ الأَرْكاَنِ
Membenarkan dengan hati, mengikrarkan dengan lisan dan mengamalkan dengan anggota badan. (jumhur ‘ulama’ )
Membenarkan dengan hati maksudnya menerima segala apa yang dibawa Rasul saw. Mengikrarkan dengan lisan maksudnya , mengucapkan dua kalimah syahadat, syahadat “ la ila ha illallahu wa asyahadu anna muhammadan rasulullah “ ( tidak ada Tuhan selain Allah dan sesuangguhnya Nabi mUhammad adalah utusan Allah ). Mengamalkan dengan anggota badan, maksudnya hati mengamalkan dalam bentuk keyakinan, sedang anggota badan mengamalkannya dalam bentuk ibadah-ibadah sesuai dengan fungsinya.
Di antara rukun iman yang enam itu ialah iman kepada Allah, Malaikat, Kitab-kitab Allah, Nabi / Rasul Allah iman kepada qadla’ dan qadar Allah

A. Arti Iman Kepada Allah
Beriman kepada Allah adalah dasar dari iman. Dari ajaran asas ini timbullah bagian-bagian atau rukun-rukun iman yang lain. Bahwa beriman kepada wujud Allah adalah beriman kepada yang gaib, dan beriman kepada yang gaib memerlukan dalil-dalil yang rasional untuk membuktikan kebenaran keimanan itu. Dalam hal ini berbeda dengan kepercayaan tentang adanya hal-hal yang empiris karena dapat dibuktikan dengan sentuhan indera . Dalil-dalil tentang wujud Allah ada yang berdasarkan akal dan ada juga yang berdasarkan wahyu merupakan dalil yang lengkap bagi pengetahuan kita tentang Allah. Sebab, sesuatu yang ghaib pada dasarnya sangat sukar dapat diliputi oleh akal manusia yang terbatas, dan karena itu hanya Allah sendiri yang Mahatahu akan diri-Nya.
Dalil-dalil rasional dalam berbagai bentuknya mengenai wujud Allah telah pernah dibuat orang, terutama para filosof, dan ini merupakan warisan yang sangat berharga bagi umat beragama. Semua dalil itu menunjukkan kesepakatan mereka bahwa Allah itu ada dan Dia adalah Pencipta dan Pengendali alam semesta. Namun begitu tidak semua orang lantas beriman begitu saja dengan setelah mengetahui dan membaca dalil-dalil yang rasional itu. Betapapun kuat dan logisnya dalil-dalil tersebut, iman hanya diterima orang-orang yang memiliki kesiapan ruhani dan hidayah Ilahi. Sebab, pada hakikatnya iman itu merupakan karunia Allah yang diberikan kepada orang-orang yang dikehendaki seperti halnya rezeki yang hanya diberikan kepda yang dikehendakiNya
Dari pernyataan tersebut di atas arti iman kepada Allah dapat disederhanakan seperti pengertian berikut ini: ”meyakini dalam hati, mengucapkan dengan lisan dan merealisasikannya dengan perbuatan (ibadah kepada Allah)

B. Fungsi wujud dan keesaan Allah
Dalam upaya menegakkan akidah yang benar, kita menjumpai banyak ayat Al-Qur’an yang memperlihatkan berbagai dalil yang meyakinkan untuk membuktikan kebenaran wujud Allah yang berpangkal pada ajaran tauhid. Pembahasan tentang iman kepada Allah mencakup tiga hal yang sangat esensial, yaitu :
I. Wujud (eksistensi) Allah
II. Keesaan Allah ; dan
III. Sifat-sifat Allah.
Allah adalah nama Tuhan yang berhak disembah. Selain Allah, tidak ada Tuhan yang patut disembah. Dia adalah Pencipta alam semesta.Beriman kepada Allah adalah membenarkan dengan yakin akan eksistensi Allah dan keesaan-Nya, baik dalam perbuatan-Nya, penciptaan alamseluruhnya, maupun dalam penerimaan iadat segenap hamba-Nya, serta membenarkan dengan penuh keyakinan bahwa Allah mempunyai sifat kesempurnaan dan terhindar dari sifat kekurangan.
Pernyataan tashdiq atau membenarkan berarti suatu pengetahuan yang didasarkan atas makrifat, yaitu mengenal Allah Tuhan seru sekalian lam, dengan cara memperhatikan dan memikirkan segala makhluk Allah dan kejadian dalam alam ini. Dengan cara mengenali Allah, akan tumbuh rasa cinta, takut dan harap yang pada gilirannya jiwa manusia menjadi khudlu’ dan khusyu’ (merendahkan diri dan tunduk). Kedudukan iman kepada Allah adalah sebagai dasar pokok ajaran Islam. Dengan dasar iman tersebut, semua persoalan dalam ajaran Islam dapat diselesaikan.
Kesimpulan (iman kepada Allah) adalah membenarkan dengan yakin eksistensi Allah dan keesaan-Nya baik dalam perbuatan-Nya, penciptaan alam seluruhnya, penerimaan ibadah seluruh hambaNya serta membenarkan dengan penuh keyakinan bahwa Allah mempunyai sifat sempurna terhindar sifat kekurangan.
Tiga hal yang terkait dengan mengimani kepada Allah tersebut adalah dengan memperhatikan dan menganalisa :
I. Wujud/ Eksistensi Allah dan Ke-EsaanNya
Dalil Al-Qur’an tentang eksistensi Allah: Keyakinan tentang eksistensi Allah adalah pembawaan asali/fitrahnya , tetapi pembawaan fitrah tersebut sering dipengaruhi oleh berbagai faktor, sehingga perlu dibangkitkan kembali dengan suatu keadaan yang tidak disenangi, seperti firman Allah QS. Yunus(10);12 :

”Apabila seseorang mengalami suatu penderitaan ia mengadu kepada Kami, baik dalam berbaring, duduk atau berdiri, tetapi setelah penderitaannya itu telah Kami hilangkan, ia (kembali) melakukan jalan yang sesat, seolah-olah belum pernah mengadu kepada Kami, tentang sesuatu yang telah dialaminya”

Al-Qur’an juga menempuh cara lain yang lebih singkat, yaitu dengan menggugah akal pikiran manusia agar memikirkan kejadian dirinya dan alam sekitarnya yang menjadi bukti nyata tentang eksistensi Tuhan. Sebagai contoh, dalam surat Al-Mukminun (40): 12-16, dikemukakan proses kejadian manusia

هو الذى خـلـكم من تـراب ثم مـن نطـفة ثم مـن عـلقة ثم يـخـر جكم
طـفلا ثم لـتبـلغـوا أ شـد كم ثم لـتكونوا شـيو خا و منـكم من
يـتو فى مـن قـبل و لـتبـلغـوا أ جلا مـسمى و لعـلكم تـعـقـلو ن.
“Dialah yang telah menjadikan kamu berasal dari tanah, kemudian dari setetes air mani, kemudian dari gumpalan darah, kemudian kamu dikeluarkan sebagai bayi, untuk menjadi dewasa, kemudian menjadi tua, di antara kamu ada yang meninggal sebelum tua, akhirnya sampailah waktu ajal yang ditentukan agar kamu memahaminya”
Perintah memikirkan segenap ciptaan Allah yang berbagai ragam itu diharapkan agar manusia dapat mengenal Penciptanya yang memiliki sifat kesempurnaan. Sebaliknya manusia dilarang memikirkan hakikat dzat-Nya. Dalam suatu hadis Nabi besabda:
تـفـكروا فى خـلـق الله ولا تـفـكروا فى ذا ته
”Pikirkan olehmu sifat-sifat Allah dan jangan sekali-kali kamu mencoba memikirkan dzat-nya Yang Maha Suci”
Untuk memahami wujud dan eksistensi Allah adalah :
1.) Allah memperkenalkan Diri-Nya
Tuhan memperkenalkan diriNya bahwa Dia memang ada dengan cara yang pantas sesuai dengan kesucianNya. (Hamzah Ya’kub;1984;126) menjelaskan bahwa cara Tuhan memperkenalkan diriNya ditempuh melalui:
a. Wahyu, Tuhan mengirim utusan (rasul) yang membawa pesan dariNya untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia (ditulis dalam Al-Kitab)
b. Hikmah, Tuhan menganugerahkan kebijaksanaan dan kecerdasan berpikir kepada manusia untuk mengenal adanya Tuhan dengan memperhatikan perbuatan Tuhan Yang Maha Kuasa serba teratur, cermat dan berhati-hati sebagai bukti.
c. Fitrah, Sejak lahir, manusia telah membawa tabiat perasaan tentang adanya yang Maha Kuasa karena terbatasnya kekuatan, kemampuan dan umurnya. Kesadaran akan kelemahan ini menginformasikan adanya sesuatu yang membatasinya itu, yaitu Tuhan.
Al-Qur’an mengajarkan adanya Tuhan lewat akal pikiran dan memberi bimbingan tentang metoda berpikir sistematis untuk mengenal Tuhan. Al-Qur’an menggunakan sistem dengan menggunakan unsur-unsur dan dasar, antara lain cosmologi, astronomi, antropologi dan psikologi.
2.) Dalil Cosmologi.
Bukti-bukti adanya Tuhan dapat diketahui dengan menggunakan dasar-dasar cosmologi, sebagaimana diisayaratkan Al-Qur’an Al-Qur’an surat Al-Baqarah;164:

Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di lautan yang memberi manfaat bagi manusia, air hujan yang Allah turunkan dari langit, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sudah mati dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi. Sungguh semua itu menjadi bukti (keesaan dan kebenaran Allah) bagi orang yang memikirkan(nya)
Tuhan menyuruh manusia mempelajari cosmos dan kekuatannya yang merupakan kumpulan alam semesta yang menggambarkan adanya kesatuan di balik penampilan yang beragam sehingga dapat dipergunakan sebai-baiknya dalam menyimpulkan adanya Tuhan Yang Maha Pencipta dan Maha Pengatur. Untuk memudahkan manusia menarik kesimpulan, maka Al-Qur’an mengungkapkannya dengan cara yang komunikatif dan dialogis. Perhatikan QS.Asy-syura;23-24 dan an-naml;60 berikut ini:

”Fir’aun berkata:”Siapa Tuhan semesta alam itu?” Musa menjawab:”Tuhan Pencipta langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya (itulah Tuhanmu), jika kamu sekalian mempercayaiNya”.

”Atau siapakah yang menciptakan langit dan bumi serta yang menurunkan air untukmu dari langit, lalu Kami tumbuhkan dengan air itu kebun-kebun yang berpemandangan indah, yang kamu sekali-kali tidak mampu menumbuhkan pohon-pohonnya? Apakah di samping Allah ada Tuhan lain? Bahkan sebenarnya...
Al-Qur’an memberikan dasar-dasar dan membimbing dasar-dasar dan membimbing metode berpikir. Dalam usaha berpikir untuk mendapatkan kepastian kebenaran Tuhan, khusunya di bidang cosmologi adalah menyelediki sebab (causa) terjadinya kosmos yang mengharuskan akal kita mengambil keputusan, bahwa pasti ada penyebab yang menyebabkan terjadinya cosmos itu.

3). Dalil Astronomi
Tuhan memperkenalkan diriNya bahwa Dia ada dengan cara menunjuk planet-planet yang terdiri atas bintang, bulan dan matahari yang masing-masing beredar tetap pada garis orbitnya. Tidak mungkin yang satu akan melampui yang lainnya dan tidak akan keluar pula dari garis ukuran yang telah ditentukan untuknya. Semua itu sebagai bukti adanya perhitungan yang sangat rapi.
Sebagaimana ditemukan Taufiq al-Hakim (intelektual terkemuka) tentang teori al-Ta’adduliyah (keserasian), bahwa ”bumi merupakan bola (globe) yang hidup dengan seimbang dan tawazun dengan bola terbesar di alam ini, yaitu matahari” (Yusuf Qardlawi,1995,143). Fenomena tersebut sebagai hasil dan kecermatan ciptaan-Nya. Dalam QS Ath-tahriq;1-3 dan asy-syams;1 dan 2 Allah menegaskan:

” Demi langit dan yang datang pada malam hari, tahukah kamu apakah yang datang pada malam hari?, yaitu bintang yang cahanyanya menembus”

”Demi matahari dan cahaya di pagi hari, dan bulan apabila mengiringinya”
Semua penegasan tersebut mendapat jawaban yang jelas dan selaras dengan teori-teori ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip kebenaran yang berdasarkan pada logika yaitu bahwa alam yang luas dan indah ini pasti ada pengaturnya yang memiliki kepandaian agung, dan penjaganya mestilah Maha Kuat dan Maha Kuasa yang memiliki sifat-sifat kesempurnaan.

4). Dalil antropologi
Keistimewaan manusia sebagai khalifah di muka bumi adalah terletak pada akal, ilmu pengetahuan dan ruhnya. Bukti antropologi ini dibuktikan dalam Al-Qur’an surat at-thariq;5-7 dan ar-rum;20 berikut ini:

”maka manusia hendaknya memperhatikan dari apakah dia diciptakan? Dia diciptakan dari air yang terpancar”.

”Di antara tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan kamu dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia yang berkembang biak”.
Manusia itu sebagai makhluk berkemauan, karena Allah menghendakinya. Inilah realisasi dari makna la- haula walaa quwwata illa billah, atau, manusia itu mempunyai daya dan kekuatan untuk mengambil manfaat dan menolak bahaya. Namun daya dan kekuatannya itu bukan dari diri dan dengan dirinya sendiri, melainkan dengan dan dari Allah (Yusuf Qardlawi, 1995;63)

5.)Dalil Psikologi
Dibandingkan makhluk lain , manusia memiliki dua keistimewaan. Pertama, bentuk tubuh yang indah, sempurna dan praktis untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kedua, jiwa yang memiliki perasaan dan kepandaian, untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapkan kepadanya dengan berpikir dan memelihara ketahanan mental (sabar). Perhatikan QS.Ar-Rum;21 berikut ini:

” Di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih sayang. Sungguh pada yang demikian itu benar-benar tedapat tanda-tanda bagi orang yang berpikir”

II. Bukti Keesaan Allah
Keesaan Allah atau tauhid merupakan konsep revolusioner yang merupakan inti ajaran Islam. Di dalamnya terkandung pengertian bahwa hanya ada satu Tuhan penguasa alam semesta ini. Ia Maha Kuasa, Maha Sempurna, dan Maha Mencukupi keperluan makhluk seisi alam.
Untuk memperkokoh ajaran tauhid ini, ada dua dalil yaitu (1) dalil yang berasal dari alam, (2) dalil yang berdasarkan pengalaman batin dan (3) dalil yang berasal dari wahyu.
1. Dalil yang berasal dari alam (dalil kauni), yaitu dalil yang bedasar wujudnya alam ini yang menunjukkan adanya Allah. Beberapa hal yang terkait dengan alam ini (penciptaan, pemeliharaan, pengendalian , ketentuan serta hukum-hukum alam) disebut dengan sunnatullah. Semua benda di alam ini tunduk pada aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah, dan karena itu dalam Al-Quran disebut dengan rabbul’alamain, seperti firman Allah dalam surat al-alaq;1-2. Allah juga menjadikannya segala sesuatu di dunia ini berpasang-pasangan. Kesimpulan apa yang ada dalam dalil kauni adalah semua yang di alam ini manusia sangat dianjurkan untuk mencermaninya bahkan studi karyawisata tentang kejadian alam ini bahkan kejadian diri manusia itu sendiri, seperti firman Allah;QSAl-Ankabut;20,adz-dzariyat 21.
2. Dalil pengalaman batin, dalil yang terkait dengan jiwa atau pengalaman batin manusia terdapat kesadaran tentang adanya Allah, sehingga ia merasa lebih dekat kepada-nya terutama pada saat-saat tertentu, seperti orang yang telah ”mati suri” atau orang –orang yang maqamnya ma’rifat . Orang-orang merasa ”dekat ” kepada Allah misalnya disaat ada musibah bencana yang ia tak kuasa menolaknya (sakit, gempa alam dll) dan sebaliknya orang yang ”jauh” kepada Allah disaat berada dalam kemewahan. Periksa QS. Fussilat; 51, Arrum;33, Yunus; 12. Dengan kata lain nur-iman dalam hati ibarat bintang di malam hari yang gelap gulita, ia akan datang meneranginya dan Allah selalu mengingatkan hambanya yang melupakan Allah seperti adanya musibah,bencana alam/gempa dll (bisa disebut peringatan/ujian dari Allah).
3. Dalil wahyu, melalui wahyu Allah, manusia tidak hanya dapat mengetahui wujud Allah, tetapi juga sifat-sifatNya yang Maha sempurna. Allah Maha Pengasih dan Maha Penyayang kepada makhlukNya, maka orang beriman kepada Allah akan senantiasa memberi kasih sayangnya kepada sesama manusia. Dia tidak berbuat dzalim kepada orang lain dan tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang. Allah Maha Pengampun dosa hambaNya yang bertobat, maka orang beriman kepadaNya akan senantiasa dan dengan senag hati akan mengampun atau memaafkan kesalahan orang lain. Dia tidak dendam dan dengki terhadap orang lain. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, maka orang yang beriman kepada Allah akan senantiasa mencari dan mencintai ilmu pengetahuan. Demikian halnya dengan sifat-sifat Allah yang lain yang patut dijadikan tuntunan dan pedoman bagi kehidupan akhlak atau moral. Nabi bersabda
تـخـلقوا بأ خلا ق الله ( berakhlak-lah kalian dengan akhlak (sifat-sifat) Allah.
Dan sesungguhnyalah iman itu merupakan sumber akhlak dan moral yang mulia dan juga merupakan daya ruhani yang kuat yang dapat membuat orang beriman lebih mampu mengahadapi berbagai macam tantangan dalam kehidupannya. Dan hanya dengan iman yang kuat, manusia dapat hidup dengan tenang dan bahagia di dunia dan akhirat
C. Sifat dan Perbuatan Allah

Sifat-sifat Allah
Sifat adalah kualitas yang melekat pada dzat. Sifat tidak memiliki arti tanpa adanya dzat. Sifat Allah yang terkandung dalam asmaNya sebagimana tercantum dalam Al-Qur’an atau yang disifatkan oleh RasulNya, secara keseluruhan menggambarkan kesempurnaan mutlak bagi Allah dan tidak satu pun yang menyamaiNya. Karena itu, selain Allah, tidak ada yang boleh dilekati sifat-sifat ke-Tuhanan. Firman Allah surat Asy-syura;11 : ... Tidak ada sesuatupun menyamai Dia”
Penyebutan sifat Allah dalam Al-Qur’an erat kaitannya dengan kandungan ayat, sehingga benar-benar dirasakan oleh yang membaca atau mendengarnya. Misalnya disebutkan dalam surat Ibrahim;8 , bahwa andaikan seluruh umat manusia di atas bumi ini mengingkari nikmat Allah, hal itu tidak akan mempengaruhi sedikitpun sifat Tuhan yang Maha Kuasa dan Maha Terpuji

“Musa menyatakan : jika kamu dan semua orang di atas bumi ini mengingkari nikmat Allah, sesungguhnya Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji”
Beriman kepada Allah berarti manusia wajib beritikad dengan penuh yakin akan sifat-sifat yang wajib, sifat-sifat yang mustahil serta sifat-sifat yang harus bagiNya. Adapun sifat-sifat yang wajib bagi Allah (sifat-sifat yang merupakan kesempurnaan uluhiyyah Nya dan kebesaran rububiyyahNya ada tiga belas. Demikian pula jumlah sifat-sifat yang mustahil bagiNya. Sedangkan yang harus bagi Allah hanya satu sifat saja (Allah harus atau boleh berbuat sesuatu yang mungkin menurut kehendak dan kuasaNya). Misalnya Allah boleh menghidupkan, mematikan dst . Penjelasan masing-masing sifat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Al-wujud (ada), lawannya tidak ada
2. Al-Qidam (tidak ada), lawannya baru
3. Al-Baqa’ (kekal) lawannya binasa
4. Qiyamuhu Binafsihi (berdiri sendiri) lawannya berdiri dengan lainnya
5. Mukhalafatul lilhawaditsi (berbeda dengan makhluk, lawannya serupa
6. Al-Wahdaniyyah (Esa) lawannya banyak
7. Al-’Ilmu ( mengetahui) lawannya tidak mengetahui
8. Al-Iradah (berkehendak), lawannya tidak berkehendak
9. Al-Qudrah(kuasa) lawannya lemah
10. Al-Hayah (hidup) lawannya mati
11. As-sama’ (mendengar) lawannya tuli
12. Al-Bashar (melihat) lawannya buta
13. Al-Kalam (berbicara) lawannya bisu
Dengan mengenal sifat Allah, seseorang akan dapat lebih mengerti Allah, Tuhan yang Maha Esa dan hanya Dia yang boleh disembah.

Perbuatan Allah
Perbuatan Allah berdasarkan ilmu dan iradat (kehendak) Nya. Allah menciptakan alam semesta mempunyai tujuan yang jelas dan tidak sia-sia. Adanya ketertiban, keteraturan dan keserasian ciptaan itu dikehendaki oleh Allah.
Statemen kaum Mu’tazilah (aliran ilmu kalam) bahwa Tuhan mempunyai kewajiban terhadap manusia adalah sebagai konsekuensi konsepnya tentang keadilan Tuhan, yang bagi golongan Asy’ari menolaknya karena bertentangan dengan faham kekuasaan dan kehendak Allah. Yang perlu digaris bawahi bahwa pro dan kontra pemikiran aliran kalam mencakup kedudukan akal dan kemampuan akal. Sedangkan Allah mempunyai sifat berkehendak apabila Allah mengatakan kun (terjadi) fayakuun (maka terjadilah).

D. Hal-hal yang merusak potensi untuk merusak iman
Yang dapat merusak iman seseorang adalah syirik yaitu menyekutukan Allah SWT dengan makhlukNya, baik dalam dimensi rububiyyah, mulkiyyah maupun ilahiyyah, secara langsung atau tidak langsung, secara nyata ataupun terselubung.(Yunahar Ilyas,1992,74).
Dalam dimensi rububiyyah misalnya meyakini bahwa ada makhluk yang mampu menolak segala kemadlaratan dan meraih segala kemanfaatan, atau dapat memberikan berkah.
Dalam dimensi mulkiyyah misalnya mematuhi sepenuhnya para penguasa non muslim-bukan terpaksa- di samping menyatakan patuh kepada Allah, padahal pemimpin non muslim itu menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan sebaliknya mengharamkan apa yang dihalalkan Allah atau mengajaknya melakukan kemaksiatan.
Dalam dimensi ilahiyyah misalnya berdo’a kepada selain Allah. Esensi ajaran tauhid adalah membebaskan manusia dari penyembahan sesama makhluk , menuju penyembahan Allah SWT semata.

“ Bahwa sesungguhnya syirikitu adalah aniaya yang besar”QS.Luqkam;13.

... فـمن يكفر با الطا غو ت و يؤ من با الله فـقد استمسك با العر وة الو ثقى لا ا نفصا م لها...
”Barang siapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus”.
Ada tiga macam bentuk syirik
1. Penyembahan selain Allah (batu , berhala, pohon dll)
2. Menyekutukan sesuatu dengan Allah, yaitu meyakini bahwa benda-beda atau manusia mempunyai sifat ke Tuhanan
3. Menjadikan orang lain sebagai tuhan-tuhan mereka
Syirik merupakan suatu jalan yang akan memerosotkan nilai kemanusiaan, sebab manusia adalah makhluk yang dimuliakan Allah dan hanya dibenarkan menundukkan dirinya dan ber-Tuhan kepada Allah saja.

Fikih Mu'amalat Munakahat Mawaris ( prodi PAI FIAI UII )

Diskripsi tugas kuliah fikih Munakahat :
Tugas individu pengganti kehadiran kuliah selama 2 kali tatap muka
1. Review materi munakahat terlampir dalam file
2. Review boleh menggunakan referensi lain
3. Kemukakan contoh kasus terkait dengan pernikahan yang actual
4. email ke: srihaningsih@fiai.uii.ac.id
5. waktu email sesuai dengan jadual kuliah atau sebelumnya ,apabila lewat dari jadual yang telah disepakati dianggap tidak hadir



KONSEP MUNAKAHAT

A.Pengertian Munakahat dan dasar hukumnya.
Dalam percakapan sehari-hari sering terdengar istilah munakahat, perkawinan, pernikahan , nikah atau kawin. Untuk lebih menyederhanakan dan sekaligus menjelaskan pengertian munakahat perlu dijelaskan secara sistematis sebagai berikut:
Pertama , Perkawinan ialah akad antara calon isteri untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syari’at. Sedangkan yang dimaksud dengan akad ialah ijab dari pihak calon suami atau wakilnya. Perkawinan dalam bahasa arab ialah nikah, menurut syara’ , hakikat nikah itu ialah akad antara calon laki-isteri untuk membolehkan keduanya bergaul sebagai suami isteri. Firman Allah QS. Annisa’: 25 :

فا نـكحو هن با ذن أ هـلـهنَ
Artinya : nikahilah mereka itu dengan izin keluarganya. Yakni hendaklah akadkan nikah kepada mereka itu dengan izin keluarganya. Sementara ada juga oleh sebagaian ulama’ nikah diartikan bersetubuh sebagai arti kata kiasan ( majaz) seperti kata Nabi saw:
... لـعن الله نا كحَ بـيـدهِ
Artinya : dikutuk Allah orang yang bernikah ( bersetubuh) dengan tangannya ( onani). Dengan keterangan itu nyatalah, bahwa arti nikah ada dua yaitu berkawin dan bersetubuh.
Kedua, pengertian nikah yang lain adalah : suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Dalam pengertian yang luas, pernikahan adalah merupakan suatu ikatan antara dua orang, laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syariat Islam.


Dasar Hukum Nikah
Pada dasarnya pernikahan diperintahkan , dianjurkan oleh syara’ sbb:

… maka kawinilah perempuan-perempuan yang kamu suaki, dua, tiga atau empat, tetapi jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil ( antara perempuan-perempuan itu) hendaklah satu saja… ( QS Annisa’ 3)

Dan kawinilah orang-orang yang sendirian ( janda) di anatar kamu dan hamba sahaya laki-laki dan perempuan yang patut… ( QS. Annur, ayat.32)
عن عبد الله بنِ مسعودٍ ر ضي اللع عنه قا لَ : قا لَ لنا رسو ل الله صلى الله علي
و سلمَ : يا مـعشر الشـبا بِ من ا سـتطا عَ منكم البا ءةَ فلـيـتز وج فا نه
أ غـض للـبـصـرِ و أ حـصـن للـفـرجِ, و من لم يـستـطع فـعليه
با الصـومِ فا نه له و جا ءُ ( مـتفقُ عليهِ)
Dari Abdullah bin Mas’ud ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda kepada kami, Hai kaum pemuda, apabila di antara kamu kuasa untuk kawin, hendaklah ia kawin, sebab kawin itu lebikuasa untuk menjaga mata dan kemaluan; dan barang siapa tidak uasa, hendaklah berpuasa, sebab puasa itu jadi penjaga baginya. ( Hadis Mutafaq ‘alaih )

عن أ نس بن ما لك ر ضي الله عنه أ ن النـبيَ صلى الله عليه و سلم : حـمد الله َ و أ ثـنى عـليهِ و قا لَ : لـكن أنا أ صلى و أ نامُ , و أ صومُ , و أ فـطـرُ,
وأ تـز و جُ النسا ءَ, فمن رغـبَ عن سـنتى فـليسَ منى ( متفقٌ عليه)
Dari Anas bin Malik ra., bahwasanya Nabi saw memuji Allah dan menyanjungNya beliau berkata :Akan tetapi aku shalat, aku tidur, aku berpuasa, aku maka dan mengawini perempuan; barang siapa yangtidak suka dengan perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku. ( HR. Bukhari Muslim )
تـز و دوا الو دودَ الو لودَ, فا نى مكا ثـرٌ بكم الا ممَ يو مَ القيا مةِ
Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan membanggakan kalian atas umat yang lain karena jumlah kalian yang banyak. ( HR. Ahmad ( 12202), Abu Dawud ( 2050) dan Ibnu Hibban (9/338) dan disahihkannya ).






Hukum nikah di sini ada 5 ( lima ):
1) Jaiz ( boleh ), ini asal hukumnya
2) Sunat, bagi orang yang berkehendak serta cukup nafkah sandang pangan dan lain-lainnya
3) Wajib, bagi orang yang cukup sandang pangan dan dikhawatirkan terjerumus ke lembah perzinaan.
4) Makruh, bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah
5) Haram, bagi orang yang berkehendak menyakiti perempuan yang akan dinikahi.

B. Ruang lingkup Pembahasan
Untuk lebih mensistematiskan pokok bahasan ini, maka perlu dikemukakan ruang lingkup pembahasan mu’amalat adalah : (1) Hal-hal yang berhubungan dengan pernikahan, (2) kufu, (3) hal-hal yang memutuskan pernikahan, (4) thalaq, (6) ‘iddah (7) ruju’ dan ( 8) nafkah yang kesemuanya ini akan dibahas pada pokok bahasan berikutnya

C. Rukun nikah
Keabsahan nikah diperlukan empat rukun , yaitu :
1) Wali, yaitu bapak kandung wanita, penerima wasiat, atau kerabat terdekat dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah wanita tersebut , atau orang bijak dari keluarga wanita tersebut, atau pemimpin setempat, karena Rasulullah SAW bersabda yang artinya :
Tidak sah nikah kecuali dengan wali nikah. Umarbin Khattab berkata: wanita tidak boleh dinikahi, kecualiatas izin walinya, atau orang bijak dari keluarganya atau seorang pemimpin ( HR Malik dalam Al-Muwattha’ : kitabun nikah;1 )
2) Dua orang saksi, pernikahan hendaklah dihadiri oleh dua orang saksi atau lebih dari kaum laki-laki yang adil dari kaum Muslimin . Hal itu berdasarkan firman Allah SWT yang artinya : dan persaksikanlah dengan dua dua rang saksi yang adil di antara kalian ( QS.Atha-thlaq:2) dan juga berdasarkan sabda Rasul SAW :
Yang artinya : Tidak ada nikah , kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil .
3) Sighat akad nikah, yang dimaksud dengan sighat akah nikah adalah perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya ketika akad nikah, misalnya mempelai laki-laki meminta kepada walinya, seraya dia berkata, nikahkanlah aku degan putrimu atau putri yang diwasiatkan kepadamu yang bernama fulanah ( A) , perkataan wali: ” aku nikahkan kamu dengan putriku yang bernama fulanah, sedang perkataan mempelai laki-laki : Aku terima nikahnya purimu denganku...
4) Mahar ( maskawin), mahar adalah sesuatu yang diberikan calon suami kepada calon istri untuk menghalalkan hubungan dengannya, dan hukumnya wajib berdasarkan firman Allah : QS annisa’: 4 yang artinya dan berikanlah maskawin ( mahar) kepada wanita yang kamu nikai sebagai pemberian dengan penuh kerelaan . Demikian juga sabda Rasul SAW , yang artinya :carilah mahar meski hanya cincin dari besi ( Hadis Mutafaq ’alaih )
TUGAS :
1. REVEW HAND OUT PERTEMUAN KE 7 INI DAN DISKUSIKAN DENGAN TEMAN-TEMAN SAUDARA HARI INI ( 20 APRIL 2007 )
2. KALAU DALAM DISKUSI KECIL MASING2 GROUP ADA TEMUAN KASUS TTG PERNIKAHAN DIIDENTIFIKASI ( DICATAT) UNTUK DIDISKUSIKAN 27 APRIL 2007
3. TEKNIK DISKUSI BUATLAH SMALL GROUP MENJADI 4 KELOMPOK KECIL MASING-MASING ADA KETUA/JURU BICARA YANG BERTUGAS MEMPRESENTASIKAN 27 APRIL 2007
4. HASIL DISKUSI DIPRESENTASIKAN JUM’AT DEPAN ( 27 APRIL 2007 )






MUNAKAHAT I (satu )

A. Perwalian: urutan , jenis dan macamnya

Akad nikah tidak sah kecuali dengan seorang wali ( dari pihak perempuan ) dan dua orang saksi yang adil. Sebagaimana disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 19 bagian ketiga bahwa wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya .
Sabda Rasul SAW :
عن عا ءـشةَ ر ضي الله عنها قا لت : قا لَ رسو ل الله صلى الله عليه وسلمَ :
أيما ا مـر ءةٍ نـكحت بـغـيرِ ا ذنِ و ليـها فـنـكا حـها با طـلٌ,
فا ن د خـلَ بـها فـلهاَ الـمهرُ بما ا سـتحلَ من فـر جـهاَ
فا ن ا شـتجـروا فا السـلطانُ و ليُ مـن لا و ليَ لهُ
( أ خـرجه الا ر بعةُ الا النسا ءى و صححه ا بو عـوا نةَ و ا بن حـبانَ و الحا كم)
Dari Aisyah ra. Ia berkata : Rasulullah saw tlah bersabda: siapapun perempuan yang menikah dengan tidak seizing walinya, maka batallah pernikahannya; dan jika ia telah bercampur, maka maskawinnya itu bagi perempuan itu, lantaran ia telah menghalalkan kemaluannya, dan jika terdapat pertengkaran antara wali-wali, maka hakim-lah yang menjadi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali. (HR. Imam yang empat kecuali Nasa’I dan disahkan oleh Abu “awanah dan Ibnu Hibban serta Hakim )

Sabda Rasul saw berikutnya adalah :
عـن أ بى هـر يرةَ ر ضي الله عنهُ قا لَ : قا لَ ر سو ل الله صلى الله عليه وسلمَ :
لا تـزو جُ المر ءةَُ المـر ءةَ, ولا تـز وجُ المـر ءةُ نـفسهَا
( ر واه ا بنُ ما جه والدار قـطـنى و رجا له ثـقت تٌ )
Dari Abi Hurairah ra. Ia berkata : telah bersabda Rasulullah saw : janganlah perempuan mengawinkan orang perempuan, dan janganlah perempuan mengawinkan dirinya sendiri. ( HR.Ibnu Majah, Daruqutni dan rawi-rawinya dapat dipercaya )

Wali yang mengakadkan nikah ada dua macam, yaitu : (1) wali nasab,(2) wali hakim Sedangkan Wali nasab ialah wali yang ada hubungan darah dengan perempuan yang akan dinikahkan yaitu:
1. ayah dari perempuan yang akan dinikahkan itu
2. kakek ( ayah dari ayah mempelai perempuan )
Wali ayah dari datuk diberi hak menikahkan anaknya yang masih perawan ( bikr) dengan tanpa izin si anak lebih dahulu, dengan orang yang dianggapnya baik. Adapun terhadap anak yang sudah janda ( tsayyib ) maka tidak boleh, kecuali harus ada mendapat izin dari anak itu lebih dahulu. Sedangkan wali-wali yang selain ayah dan datuk tidak berhak mengawinkan calon mempelainya kecuali sesudah mendapat izin dari pengantin yang bersangkutan.
Sabda rasulullah saw:

عن أ بى هـر يرةَ ر ضي الله عنه ا نَ ر سول الله صلى الله عليه وسلم قا لَ : لا تُـنكحُ
الاَ يِمُ حتى تُـستَأ مرَ, ولا تُـنكحُ الـبكرُ حتى تُـستَأ ذَنَ قا لو ا : يا رسو ل الله و كيفَ
اِ ذنُـها ؟ قا لَ : أن تـسـكتَ. ( متفقٌ عليهِ)
Dari Abi Hurairah ra. Bahwasanya Rasulullah saw. Telah bersabda : tidak boleh dinikahkan seorang janda hinga ia mengizinkan, dan perawan tidak boleh dinikahan hingga ia dimintai izinnya. Sahabat-sahabat bertanya : Ya Rasulullah bagaimanakah izinnya itu ? beliau bersabda : diamnya ( HR Bukhari dan Muslim )
3. Saudara laki-laki yang seayah seibu dengan dia
4. saudara laki-laki yang seayah dengan dia
5. anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu seayah seayah dengan dia
6. anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah saja dengan dia
7. saudara ayah yang laki-laki ( pamannya dari pihak laki-laki )
8. Anak laki-laki dari paman yang dari pihak ayahnya yang sekandung sekandung, kemudian yang seayah

Syarat-syarat wali:
1. Muslim. syarat orang yang bukan Islam tidak sah menjadi wali, sebab dalam Al-Qur’a n telah dinyatakan bahwa orang kafir itu tidak boleh menjadi wali yang menikahkan pengantin perempuan islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt, dalam QS Ali-Imran;28 sbb:

Janganlah orang-orang mu’min mengambil orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin ( QS.Ali-Imran;28)
2. Laki-laki
3. Balighdan berakal
4. Merdeka bukan sahaya
5. Bersifat adil

Perkawinan perempuan kafir dzimmi tidak membutuhkan syarat Islamnya wali. Dan perkawinan perempuan budak (amat) tidak membutuhkan sifatadilnya wali.

Wali hakim
Wali hakim ialah kepala negara yang beragama Islam, dan dalam hal ini biasanya kekuasaannya di indonesia dilakukan oleh Kepala pengadilan Agama, ia dapat mengangkat orang lain menjadi Hakim ( biasanya yang diangkat adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan ) untuk mengakadkan nikah perempuan yang berwali hakim . sebagaimana sabda Rasulullah saw berikut ini :

عن عا ءـشةَ رضي الله عنها قا لت : قا لَ رسو ل الله صلى الله عليه و سلم: ايما ا مرءةٍ
نـكحت بـغـيرِ ا ذنِ و ليهاَ فـنكا حها با طـلٌ, فا ن د خـلَ بها فلها المهرُ بما
ا ستـحلََ من فر جهاَ, فا نِ ا شـتجَـرُوا فا السلطانُ و ليُ من لا وليَ لهُ
( أ خرجهُ الا ربعة الا النسا ءى و صححه أ بو عوا نةَ و ابن حـبا ن والحا كمُ )
Dari Aisyah ra, ia berkata : rasulullah saw bersabda : siapapun perempuan yang menikah tidak seizin walinya, maka batallah pernikahannya; dan jika ia telah bercampur,maka maskawinnya itu bagi perempuan itu, lantaran ia telah menghalalkan kemaluanya; dan jika terdapat pertengkaran antara wali-wali maka sultan (hakim) lah yang menjadi wali bagi orang –orang yang tidak mempunyai wali. ( HR Imam yang empat kecuali Nasai dan disahkanAbu Awanah dan Ibnu Hiban serta Hakim )

Perempuan berwali Hakim
Perempuan berwali Hakimkarena:
1. tidak ada wali nasab
2. tidak cukup syarat wali bagi yang lebih dekat dan wali yang lebih jauh tidak ada
3. wali yang lebih dekat ghaib sejauh perjalanan safar yang memperbolehkan mengqasar shalat
4. wali yang lebih dekat sedang melakukan / ihram mengerjakan haji atau umrah
5. wali yang lebih dekat masuk penjara dan tidak dapat dijumpai
6. wali yang lebih dekat menolak, tidak mau menikahkan
7. wali yang lebih dekat hilang tidak diketahui tempat tingalnya

Perlunya wali dalam perkawinan :
1) untuk menjaga hubungan rumah tangga anak dengan orang tua
2) orang tua biasanya lebih tahu tentang bakal jodoh anaknya, sebab perawan Islam tidak patut bergaul bebas
Syarat-syarat saksi
1) laki-laki, (2) Islam, (3) akil baligh,(4) mendengar, (5) bisa berbicara dan melihat, (6) berakal dan (7) adil. Sabda Rasul saw :
عن عا ءـشةَ ر ضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلمَ قالَ : لا نكاحَ الا بـوليٍ
وشا هـدي عـدلٍ ( رواه ا حـمد والبـيهقى)
DariAisyah ra., dari Nabi saw beliau bersabda: tidak sah suatu pernikahan, kecuali dengan adanya wali dan dua orag saksi yang adil ( HR Ahmad dan Baihaqi)

Perlunya saksi dalam perkawinan
1. Menjaga apabila ada tuduhan atau kecurigaan polisi atau orang lain terhadap pergaulan mereka
2. untuk menguatkan janji mereka berdua, begitu pula terhadap keturunannya
Pada saat sekarang malah tidak hanya cukup saksi saja , tetapi harus disertai surat nikah . Ini bukan merupakan syarat nikah, tetapi hanya untuk menjaga kalau ada kesulitan,misalnya kalau kedua saksi tersebut jauh tempatnya atau sukar dicarinya atau sudah mati


Ijab qabul
Ijab yaitu ucapan wali ( dari pihak perempuan ) atau wakilnya sebagai penyerahan kepada pihak pengantin laki-laki, sedang qabul adalah ucapan pengantin laki-laki atau wakilnya sebagai tanda penerimaan
Ucapan ijab dan qabul sebagai berikut :Aku nikahkan engkau dengan fulanah anakku dengan maskawin seribu rupiah tunai . qabul dari pengantin laki-laki :aku terima nikahnya fulanah binti Ahmad dengan maskawin seribu rupiah tunai.

B. Hal-hal Yang berhubungan dengan pernikahan

1) melihat bakal isteri : bagi laki-laki yang hendak meminang disunahkan lebih dahulu melihat perempuan yang hendak dinikah / dipinangnya jika diharap pinangan itu akan diterima. Jua sebaliknya bagi perempuan disunahkan pula melihat lebih dahulu laki-laki bakal suaminya. Berdasarkan keterangan sabda Rasulullah saw sebagai berikut:
عن جا برٍ رضي الله عنه قا لَ : قالَ رسول الله صلى الله عليهِ و سلمَ : ا ذا خـطبَ
ا حـدُكم المرءةَ , فا ن استطاعَ ان يـنظُرَ منهاَ الى ما يـد عوهُ الى نكا حِها فليفـعل
( رواه أ حمد و ابو داود و رجا له ثقاتٌ و صححه الحا كمُ )
Dari Jabir ra ia berkata : Rasul saw telah bersabda; jika ada seorang di antara kamu sekalian meminang seorang wanita , maka apabila mungkin ia melihat dari padanya apa-apa yang dapat menarik akanmengawininya, maka lakukanlah. Dalam keterang lain dijelaskan :
ولمسلمٍ عن أ بي هريرةَ رضي الله ان النبي صلى الله عليه و سلم قال لر جلٍ تـزوجَ
ا مرءةً : أ نظـرتَ ا ليهاَ ؟ قالَ:لا, قال: ا ذ هب فا نـظُر ا ليهاَ.
Dan dalam riwayat Muslim dari Abi Hurairah ra, ia berkata. Bahwasanya Nabi saw telah bersabda kepada seorang laki-laki yang mau mengawini seorang perempuan : sudahkah pernah engkau melihat calon istrimu itu ? ia menjawab : belum. Beliau bersabda : pergilah dan lihatlah ia lebih dahulu.
Boleh juga melihat calon istri itu dengan perantaraan orang lain, sebagaimana hadis Nabi saw: nabi saw pernah perintah Ummu Sulaiman kepada seorang wanita dengan sabdanya :
أُ نـظُرِى الى عُر قُو بِها و شَـمِى مَعا طِـفَها: وفى روايةٍ : شَـمِى عَوا رِضَها
( رواه الحا كم والطبرانى و البيهقى)
Perhatikanlah urat-uratnya dan ciumlah ( dari jarak yang memungkinkan ) bau kedua ketiaknya. Dan menurut suatu riwayat lain : ciumlah bau mulutnya ( HR Ahmad, Hakim,Tabrani dan Baihaqi)
Pihak wanita juga boleh melihat bakal suami sesuai dengan keterangan sahabat Umar bin Khattab: janganlah kamu kawinkan puteri-puterimu dengan laki-laki jelek,karena mereka juga akan tertarik kepada laki-lakik karena sesuatu yang menyebabkan laki-laki tertarik kepada wanita.

Meminang
Meminang perempuan yang boleh dipinang ialah perempuan yang masih sendirian, bukan isteri orang tidak dalam iddah dan tidak sedang dalam pinangan orang lain, hukumnya haram, jika pinangan orang itu telah diterima pihak perempuan. Adapun sebelum diterimanya maka tidak haram. Karena itu baik dan sunnah bagi orang yang sudah dipinang mengumumkan pinangannya kepada umum ( dewasa ini banyak melalui media cetak elektronik dll ) .sabda Rasul saw:
عن ابن عمر رضي الله عنهُما قال: قال رسولالله صلى الله عليه وسلم : لا يـخـطُبُ
ا حـدكم على خـطبةِ ا خيه حتى يـترُكَ الخا طِبُ قـبله او يأ ذَنَ له
( متفقٌ عليه و اللفظ للبخارى)
Dari Ibnu Umar ra. Ia berkata: rasul saw telah bersabda : janganlah meminang seorang di antara kamu semua kepada seorang wanita yang telah dipinang oleh saudanranya, kecuali jika peminang pertama meninggalkannya sebelum datang pinangan kedua, atau jika peminang pertama mengizinkan kepadanya. (HR Bukhari dan Muslim dan lafadz ini dalam riwayat Bukhari )

Sifat Perempuan dan laki-laki yang baik:
a) beragama Islam dan menjalankannnya
b) turunan orang yang berkembang ( mempunyai keturunan yang sehat)
c) perawan dan turunan orang baik-baik, berperangai baik dan kufu ( mempunyai keseimbangan baik derajatnya maupun keturunannya). Sabda Nabi :

عن أ بى هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه و سلم: تُنْكَحُ اْلمَـرْ ءَةُ لِاَ رْبَعٍ : لمِاَ لهَِا
و لِــنَسبِهَا, ولـجَـمَا لِهَا, وَ لِدِيْنِهَا فَا ظْـفَرْ بِذَاتِ الدِّ يْنِ تَـرِ بَتْ يَـدَاكَ
( متفقٌ عليه مع بـقية السبعةِ)
Dari Abi Hurairah radari Nabi saw beliau bersabda : seorang wanita dinikahi karena empat sebab: hartanya, kedudukannya kecantikannya dan sebab agamanya, maka hendaklah kamu memilih sebab agamanya, engkau pasti akan berbahagia. (HR Bukhari dan Muslim dengan diikuti Imam yan tujuh )



Kufu/Kafaah
Firman Allah swt, dalam Al-Qur’an sbb:

Hai manusia , sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seoranglaki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal,sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu menurut pandangan Allah ialah yang paling bertaqwa.

Walimah pengantin
Bagi suami disunahkan mengadakan jamuan atau walimah sesudah berlagsungnya akad nikah, sekurang-kurangnya menyembelih seekor kambing bagi yang berkesanggupan dan menghidangkannya jamuan walau sekedar minuman bagi yang tidak mampu. Orang yang diundang menghadiri walimah pengantin memnuhi undangan tersebut hukumnya wajib. Sabda Rasul saw :
عن انس ابن ما لك رضي الله عنه ان النبي صلى الله عليه وسلم : رأى على عبد الر حمن
ا بن عوفٍ اَ ثَرَ صُـفرَةٍ فقالَ : ما هـذا؟ قال: يا رسو ل الله انى تو جهتُ ا مراةً على
و زنِ نواةٍ من ذ هبٍ, قال: با رك الله لكَ, اَو لِم و لو بشاةٍ ( متفقٌ عليه و اللفط لمسلم)
Dari Anas bin Malik ra. Ia berkata: bahwasanya Rasul saw melihat bekas kuning pada Abdurrahmanbin auf , maka beliau bertanya : apa ini ? ia menjawab Ya Rasul aku telah memperistri seorang perempuan dengan maskawin emas sebesar biji kurma; beliau bersabda : semoga Allah memberkatimu dan berwalimahlah dengan seekor kambing . (HR Bukhari dan Muslim dan lafadz ini dalam riwayat Muslim
Tugas Kelompok:
1. kemukakan 2 kasus pernikahan yang terjadi saat ini
2. hasilnya diskusikan di kelas (debat aktif)