Kamis, 18 November 2010

Fikih Mu'amalat Munakahat Mawaris ( prodi PAI FIAI UII )

Diskripsi tugas kuliah fikih Munakahat :
Tugas individu pengganti kehadiran kuliah selama 2 kali tatap muka
1. Review materi munakahat terlampir dalam file
2. Review boleh menggunakan referensi lain
3. Kemukakan contoh kasus terkait dengan pernikahan yang actual
4. email ke: srihaningsih@fiai.uii.ac.id
5. waktu email sesuai dengan jadual kuliah atau sebelumnya ,apabila lewat dari jadual yang telah disepakati dianggap tidak hadir



KONSEP MUNAKAHAT

A.Pengertian Munakahat dan dasar hukumnya.
Dalam percakapan sehari-hari sering terdengar istilah munakahat, perkawinan, pernikahan , nikah atau kawin. Untuk lebih menyederhanakan dan sekaligus menjelaskan pengertian munakahat perlu dijelaskan secara sistematis sebagai berikut:
Pertama , Perkawinan ialah akad antara calon isteri untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syari’at. Sedangkan yang dimaksud dengan akad ialah ijab dari pihak calon suami atau wakilnya. Perkawinan dalam bahasa arab ialah nikah, menurut syara’ , hakikat nikah itu ialah akad antara calon laki-isteri untuk membolehkan keduanya bergaul sebagai suami isteri. Firman Allah QS. Annisa’: 25 :

فا نـكحو هن با ذن أ هـلـهنَ
Artinya : nikahilah mereka itu dengan izin keluarganya. Yakni hendaklah akadkan nikah kepada mereka itu dengan izin keluarganya. Sementara ada juga oleh sebagaian ulama’ nikah diartikan bersetubuh sebagai arti kata kiasan ( majaz) seperti kata Nabi saw:
... لـعن الله نا كحَ بـيـدهِ
Artinya : dikutuk Allah orang yang bernikah ( bersetubuh) dengan tangannya ( onani). Dengan keterangan itu nyatalah, bahwa arti nikah ada dua yaitu berkawin dan bersetubuh.
Kedua, pengertian nikah yang lain adalah : suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Dalam pengertian yang luas, pernikahan adalah merupakan suatu ikatan antara dua orang, laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syariat Islam.


Dasar Hukum Nikah
Pada dasarnya pernikahan diperintahkan , dianjurkan oleh syara’ sbb:

… maka kawinilah perempuan-perempuan yang kamu suaki, dua, tiga atau empat, tetapi jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil ( antara perempuan-perempuan itu) hendaklah satu saja… ( QS Annisa’ 3)

Dan kawinilah orang-orang yang sendirian ( janda) di anatar kamu dan hamba sahaya laki-laki dan perempuan yang patut… ( QS. Annur, ayat.32)
عن عبد الله بنِ مسعودٍ ر ضي اللع عنه قا لَ : قا لَ لنا رسو ل الله صلى الله علي
و سلمَ : يا مـعشر الشـبا بِ من ا سـتطا عَ منكم البا ءةَ فلـيـتز وج فا نه
أ غـض للـبـصـرِ و أ حـصـن للـفـرجِ, و من لم يـستـطع فـعليه
با الصـومِ فا نه له و جا ءُ ( مـتفقُ عليهِ)
Dari Abdullah bin Mas’ud ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda kepada kami, Hai kaum pemuda, apabila di antara kamu kuasa untuk kawin, hendaklah ia kawin, sebab kawin itu lebikuasa untuk menjaga mata dan kemaluan; dan barang siapa tidak uasa, hendaklah berpuasa, sebab puasa itu jadi penjaga baginya. ( Hadis Mutafaq ‘alaih )

عن أ نس بن ما لك ر ضي الله عنه أ ن النـبيَ صلى الله عليه و سلم : حـمد الله َ و أ ثـنى عـليهِ و قا لَ : لـكن أنا أ صلى و أ نامُ , و أ صومُ , و أ فـطـرُ,
وأ تـز و جُ النسا ءَ, فمن رغـبَ عن سـنتى فـليسَ منى ( متفقٌ عليه)
Dari Anas bin Malik ra., bahwasanya Nabi saw memuji Allah dan menyanjungNya beliau berkata :Akan tetapi aku shalat, aku tidur, aku berpuasa, aku maka dan mengawini perempuan; barang siapa yangtidak suka dengan perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku. ( HR. Bukhari Muslim )
تـز و دوا الو دودَ الو لودَ, فا نى مكا ثـرٌ بكم الا ممَ يو مَ القيا مةِ
Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan membanggakan kalian atas umat yang lain karena jumlah kalian yang banyak. ( HR. Ahmad ( 12202), Abu Dawud ( 2050) dan Ibnu Hibban (9/338) dan disahihkannya ).






Hukum nikah di sini ada 5 ( lima ):
1) Jaiz ( boleh ), ini asal hukumnya
2) Sunat, bagi orang yang berkehendak serta cukup nafkah sandang pangan dan lain-lainnya
3) Wajib, bagi orang yang cukup sandang pangan dan dikhawatirkan terjerumus ke lembah perzinaan.
4) Makruh, bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah
5) Haram, bagi orang yang berkehendak menyakiti perempuan yang akan dinikahi.

B. Ruang lingkup Pembahasan
Untuk lebih mensistematiskan pokok bahasan ini, maka perlu dikemukakan ruang lingkup pembahasan mu’amalat adalah : (1) Hal-hal yang berhubungan dengan pernikahan, (2) kufu, (3) hal-hal yang memutuskan pernikahan, (4) thalaq, (6) ‘iddah (7) ruju’ dan ( 8) nafkah yang kesemuanya ini akan dibahas pada pokok bahasan berikutnya

C. Rukun nikah
Keabsahan nikah diperlukan empat rukun , yaitu :
1) Wali, yaitu bapak kandung wanita, penerima wasiat, atau kerabat terdekat dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah wanita tersebut , atau orang bijak dari keluarga wanita tersebut, atau pemimpin setempat, karena Rasulullah SAW bersabda yang artinya :
Tidak sah nikah kecuali dengan wali nikah. Umarbin Khattab berkata: wanita tidak boleh dinikahi, kecualiatas izin walinya, atau orang bijak dari keluarganya atau seorang pemimpin ( HR Malik dalam Al-Muwattha’ : kitabun nikah;1 )
2) Dua orang saksi, pernikahan hendaklah dihadiri oleh dua orang saksi atau lebih dari kaum laki-laki yang adil dari kaum Muslimin . Hal itu berdasarkan firman Allah SWT yang artinya : dan persaksikanlah dengan dua dua rang saksi yang adil di antara kalian ( QS.Atha-thlaq:2) dan juga berdasarkan sabda Rasul SAW :
Yang artinya : Tidak ada nikah , kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil .
3) Sighat akad nikah, yang dimaksud dengan sighat akah nikah adalah perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya ketika akad nikah, misalnya mempelai laki-laki meminta kepada walinya, seraya dia berkata, nikahkanlah aku degan putrimu atau putri yang diwasiatkan kepadamu yang bernama fulanah ( A) , perkataan wali: ” aku nikahkan kamu dengan putriku yang bernama fulanah, sedang perkataan mempelai laki-laki : Aku terima nikahnya purimu denganku...
4) Mahar ( maskawin), mahar adalah sesuatu yang diberikan calon suami kepada calon istri untuk menghalalkan hubungan dengannya, dan hukumnya wajib berdasarkan firman Allah : QS annisa’: 4 yang artinya dan berikanlah maskawin ( mahar) kepada wanita yang kamu nikai sebagai pemberian dengan penuh kerelaan . Demikian juga sabda Rasul SAW , yang artinya :carilah mahar meski hanya cincin dari besi ( Hadis Mutafaq ’alaih )
TUGAS :
1. REVEW HAND OUT PERTEMUAN KE 7 INI DAN DISKUSIKAN DENGAN TEMAN-TEMAN SAUDARA HARI INI ( 20 APRIL 2007 )
2. KALAU DALAM DISKUSI KECIL MASING2 GROUP ADA TEMUAN KASUS TTG PERNIKAHAN DIIDENTIFIKASI ( DICATAT) UNTUK DIDISKUSIKAN 27 APRIL 2007
3. TEKNIK DISKUSI BUATLAH SMALL GROUP MENJADI 4 KELOMPOK KECIL MASING-MASING ADA KETUA/JURU BICARA YANG BERTUGAS MEMPRESENTASIKAN 27 APRIL 2007
4. HASIL DISKUSI DIPRESENTASIKAN JUM’AT DEPAN ( 27 APRIL 2007 )






MUNAKAHAT I (satu )

A. Perwalian: urutan , jenis dan macamnya

Akad nikah tidak sah kecuali dengan seorang wali ( dari pihak perempuan ) dan dua orang saksi yang adil. Sebagaimana disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 19 bagian ketiga bahwa wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya .
Sabda Rasul SAW :
عن عا ءـشةَ ر ضي الله عنها قا لت : قا لَ رسو ل الله صلى الله عليه وسلمَ :
أيما ا مـر ءةٍ نـكحت بـغـيرِ ا ذنِ و ليـها فـنـكا حـها با طـلٌ,
فا ن د خـلَ بـها فـلهاَ الـمهرُ بما ا سـتحلَ من فـر جـهاَ
فا ن ا شـتجـروا فا السـلطانُ و ليُ مـن لا و ليَ لهُ
( أ خـرجه الا ر بعةُ الا النسا ءى و صححه ا بو عـوا نةَ و ا بن حـبانَ و الحا كم)
Dari Aisyah ra. Ia berkata : Rasulullah saw tlah bersabda: siapapun perempuan yang menikah dengan tidak seizing walinya, maka batallah pernikahannya; dan jika ia telah bercampur, maka maskawinnya itu bagi perempuan itu, lantaran ia telah menghalalkan kemaluannya, dan jika terdapat pertengkaran antara wali-wali, maka hakim-lah yang menjadi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali. (HR. Imam yang empat kecuali Nasa’I dan disahkan oleh Abu “awanah dan Ibnu Hibban serta Hakim )

Sabda Rasul saw berikutnya adalah :
عـن أ بى هـر يرةَ ر ضي الله عنهُ قا لَ : قا لَ ر سو ل الله صلى الله عليه وسلمَ :
لا تـزو جُ المر ءةَُ المـر ءةَ, ولا تـز وجُ المـر ءةُ نـفسهَا
( ر واه ا بنُ ما جه والدار قـطـنى و رجا له ثـقت تٌ )
Dari Abi Hurairah ra. Ia berkata : telah bersabda Rasulullah saw : janganlah perempuan mengawinkan orang perempuan, dan janganlah perempuan mengawinkan dirinya sendiri. ( HR.Ibnu Majah, Daruqutni dan rawi-rawinya dapat dipercaya )

Wali yang mengakadkan nikah ada dua macam, yaitu : (1) wali nasab,(2) wali hakim Sedangkan Wali nasab ialah wali yang ada hubungan darah dengan perempuan yang akan dinikahkan yaitu:
1. ayah dari perempuan yang akan dinikahkan itu
2. kakek ( ayah dari ayah mempelai perempuan )
Wali ayah dari datuk diberi hak menikahkan anaknya yang masih perawan ( bikr) dengan tanpa izin si anak lebih dahulu, dengan orang yang dianggapnya baik. Adapun terhadap anak yang sudah janda ( tsayyib ) maka tidak boleh, kecuali harus ada mendapat izin dari anak itu lebih dahulu. Sedangkan wali-wali yang selain ayah dan datuk tidak berhak mengawinkan calon mempelainya kecuali sesudah mendapat izin dari pengantin yang bersangkutan.
Sabda rasulullah saw:

عن أ بى هـر يرةَ ر ضي الله عنه ا نَ ر سول الله صلى الله عليه وسلم قا لَ : لا تُـنكحُ
الاَ يِمُ حتى تُـستَأ مرَ, ولا تُـنكحُ الـبكرُ حتى تُـستَأ ذَنَ قا لو ا : يا رسو ل الله و كيفَ
اِ ذنُـها ؟ قا لَ : أن تـسـكتَ. ( متفقٌ عليهِ)
Dari Abi Hurairah ra. Bahwasanya Rasulullah saw. Telah bersabda : tidak boleh dinikahkan seorang janda hinga ia mengizinkan, dan perawan tidak boleh dinikahan hingga ia dimintai izinnya. Sahabat-sahabat bertanya : Ya Rasulullah bagaimanakah izinnya itu ? beliau bersabda : diamnya ( HR Bukhari dan Muslim )
3. Saudara laki-laki yang seayah seibu dengan dia
4. saudara laki-laki yang seayah dengan dia
5. anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu seayah seayah dengan dia
6. anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah saja dengan dia
7. saudara ayah yang laki-laki ( pamannya dari pihak laki-laki )
8. Anak laki-laki dari paman yang dari pihak ayahnya yang sekandung sekandung, kemudian yang seayah

Syarat-syarat wali:
1. Muslim. syarat orang yang bukan Islam tidak sah menjadi wali, sebab dalam Al-Qur’a n telah dinyatakan bahwa orang kafir itu tidak boleh menjadi wali yang menikahkan pengantin perempuan islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt, dalam QS Ali-Imran;28 sbb:

Janganlah orang-orang mu’min mengambil orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin ( QS.Ali-Imran;28)
2. Laki-laki
3. Balighdan berakal
4. Merdeka bukan sahaya
5. Bersifat adil

Perkawinan perempuan kafir dzimmi tidak membutuhkan syarat Islamnya wali. Dan perkawinan perempuan budak (amat) tidak membutuhkan sifatadilnya wali.

Wali hakim
Wali hakim ialah kepala negara yang beragama Islam, dan dalam hal ini biasanya kekuasaannya di indonesia dilakukan oleh Kepala pengadilan Agama, ia dapat mengangkat orang lain menjadi Hakim ( biasanya yang diangkat adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan ) untuk mengakadkan nikah perempuan yang berwali hakim . sebagaimana sabda Rasulullah saw berikut ini :

عن عا ءـشةَ رضي الله عنها قا لت : قا لَ رسو ل الله صلى الله عليه و سلم: ايما ا مرءةٍ
نـكحت بـغـيرِ ا ذنِ و ليهاَ فـنكا حها با طـلٌ, فا ن د خـلَ بها فلها المهرُ بما
ا ستـحلََ من فر جهاَ, فا نِ ا شـتجَـرُوا فا السلطانُ و ليُ من لا وليَ لهُ
( أ خرجهُ الا ربعة الا النسا ءى و صححه أ بو عوا نةَ و ابن حـبا ن والحا كمُ )
Dari Aisyah ra, ia berkata : rasulullah saw bersabda : siapapun perempuan yang menikah tidak seizin walinya, maka batallah pernikahannya; dan jika ia telah bercampur,maka maskawinnya itu bagi perempuan itu, lantaran ia telah menghalalkan kemaluanya; dan jika terdapat pertengkaran antara wali-wali maka sultan (hakim) lah yang menjadi wali bagi orang –orang yang tidak mempunyai wali. ( HR Imam yang empat kecuali Nasai dan disahkanAbu Awanah dan Ibnu Hiban serta Hakim )

Perempuan berwali Hakim
Perempuan berwali Hakimkarena:
1. tidak ada wali nasab
2. tidak cukup syarat wali bagi yang lebih dekat dan wali yang lebih jauh tidak ada
3. wali yang lebih dekat ghaib sejauh perjalanan safar yang memperbolehkan mengqasar shalat
4. wali yang lebih dekat sedang melakukan / ihram mengerjakan haji atau umrah
5. wali yang lebih dekat masuk penjara dan tidak dapat dijumpai
6. wali yang lebih dekat menolak, tidak mau menikahkan
7. wali yang lebih dekat hilang tidak diketahui tempat tingalnya

Perlunya wali dalam perkawinan :
1) untuk menjaga hubungan rumah tangga anak dengan orang tua
2) orang tua biasanya lebih tahu tentang bakal jodoh anaknya, sebab perawan Islam tidak patut bergaul bebas
Syarat-syarat saksi
1) laki-laki, (2) Islam, (3) akil baligh,(4) mendengar, (5) bisa berbicara dan melihat, (6) berakal dan (7) adil. Sabda Rasul saw :
عن عا ءـشةَ ر ضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلمَ قالَ : لا نكاحَ الا بـوليٍ
وشا هـدي عـدلٍ ( رواه ا حـمد والبـيهقى)
DariAisyah ra., dari Nabi saw beliau bersabda: tidak sah suatu pernikahan, kecuali dengan adanya wali dan dua orag saksi yang adil ( HR Ahmad dan Baihaqi)

Perlunya saksi dalam perkawinan
1. Menjaga apabila ada tuduhan atau kecurigaan polisi atau orang lain terhadap pergaulan mereka
2. untuk menguatkan janji mereka berdua, begitu pula terhadap keturunannya
Pada saat sekarang malah tidak hanya cukup saksi saja , tetapi harus disertai surat nikah . Ini bukan merupakan syarat nikah, tetapi hanya untuk menjaga kalau ada kesulitan,misalnya kalau kedua saksi tersebut jauh tempatnya atau sukar dicarinya atau sudah mati


Ijab qabul
Ijab yaitu ucapan wali ( dari pihak perempuan ) atau wakilnya sebagai penyerahan kepada pihak pengantin laki-laki, sedang qabul adalah ucapan pengantin laki-laki atau wakilnya sebagai tanda penerimaan
Ucapan ijab dan qabul sebagai berikut :Aku nikahkan engkau dengan fulanah anakku dengan maskawin seribu rupiah tunai . qabul dari pengantin laki-laki :aku terima nikahnya fulanah binti Ahmad dengan maskawin seribu rupiah tunai.

B. Hal-hal Yang berhubungan dengan pernikahan

1) melihat bakal isteri : bagi laki-laki yang hendak meminang disunahkan lebih dahulu melihat perempuan yang hendak dinikah / dipinangnya jika diharap pinangan itu akan diterima. Jua sebaliknya bagi perempuan disunahkan pula melihat lebih dahulu laki-laki bakal suaminya. Berdasarkan keterangan sabda Rasulullah saw sebagai berikut:
عن جا برٍ رضي الله عنه قا لَ : قالَ رسول الله صلى الله عليهِ و سلمَ : ا ذا خـطبَ
ا حـدُكم المرءةَ , فا ن استطاعَ ان يـنظُرَ منهاَ الى ما يـد عوهُ الى نكا حِها فليفـعل
( رواه أ حمد و ابو داود و رجا له ثقاتٌ و صححه الحا كمُ )
Dari Jabir ra ia berkata : Rasul saw telah bersabda; jika ada seorang di antara kamu sekalian meminang seorang wanita , maka apabila mungkin ia melihat dari padanya apa-apa yang dapat menarik akanmengawininya, maka lakukanlah. Dalam keterang lain dijelaskan :
ولمسلمٍ عن أ بي هريرةَ رضي الله ان النبي صلى الله عليه و سلم قال لر جلٍ تـزوجَ
ا مرءةً : أ نظـرتَ ا ليهاَ ؟ قالَ:لا, قال: ا ذ هب فا نـظُر ا ليهاَ.
Dan dalam riwayat Muslim dari Abi Hurairah ra, ia berkata. Bahwasanya Nabi saw telah bersabda kepada seorang laki-laki yang mau mengawini seorang perempuan : sudahkah pernah engkau melihat calon istrimu itu ? ia menjawab : belum. Beliau bersabda : pergilah dan lihatlah ia lebih dahulu.
Boleh juga melihat calon istri itu dengan perantaraan orang lain, sebagaimana hadis Nabi saw: nabi saw pernah perintah Ummu Sulaiman kepada seorang wanita dengan sabdanya :
أُ نـظُرِى الى عُر قُو بِها و شَـمِى مَعا طِـفَها: وفى روايةٍ : شَـمِى عَوا رِضَها
( رواه الحا كم والطبرانى و البيهقى)
Perhatikanlah urat-uratnya dan ciumlah ( dari jarak yang memungkinkan ) bau kedua ketiaknya. Dan menurut suatu riwayat lain : ciumlah bau mulutnya ( HR Ahmad, Hakim,Tabrani dan Baihaqi)
Pihak wanita juga boleh melihat bakal suami sesuai dengan keterangan sahabat Umar bin Khattab: janganlah kamu kawinkan puteri-puterimu dengan laki-laki jelek,karena mereka juga akan tertarik kepada laki-lakik karena sesuatu yang menyebabkan laki-laki tertarik kepada wanita.

Meminang
Meminang perempuan yang boleh dipinang ialah perempuan yang masih sendirian, bukan isteri orang tidak dalam iddah dan tidak sedang dalam pinangan orang lain, hukumnya haram, jika pinangan orang itu telah diterima pihak perempuan. Adapun sebelum diterimanya maka tidak haram. Karena itu baik dan sunnah bagi orang yang sudah dipinang mengumumkan pinangannya kepada umum ( dewasa ini banyak melalui media cetak elektronik dll ) .sabda Rasul saw:
عن ابن عمر رضي الله عنهُما قال: قال رسولالله صلى الله عليه وسلم : لا يـخـطُبُ
ا حـدكم على خـطبةِ ا خيه حتى يـترُكَ الخا طِبُ قـبله او يأ ذَنَ له
( متفقٌ عليه و اللفظ للبخارى)
Dari Ibnu Umar ra. Ia berkata: rasul saw telah bersabda : janganlah meminang seorang di antara kamu semua kepada seorang wanita yang telah dipinang oleh saudanranya, kecuali jika peminang pertama meninggalkannya sebelum datang pinangan kedua, atau jika peminang pertama mengizinkan kepadanya. (HR Bukhari dan Muslim dan lafadz ini dalam riwayat Bukhari )

Sifat Perempuan dan laki-laki yang baik:
a) beragama Islam dan menjalankannnya
b) turunan orang yang berkembang ( mempunyai keturunan yang sehat)
c) perawan dan turunan orang baik-baik, berperangai baik dan kufu ( mempunyai keseimbangan baik derajatnya maupun keturunannya). Sabda Nabi :

عن أ بى هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه و سلم: تُنْكَحُ اْلمَـرْ ءَةُ لِاَ رْبَعٍ : لمِاَ لهَِا
و لِــنَسبِهَا, ولـجَـمَا لِهَا, وَ لِدِيْنِهَا فَا ظْـفَرْ بِذَاتِ الدِّ يْنِ تَـرِ بَتْ يَـدَاكَ
( متفقٌ عليه مع بـقية السبعةِ)
Dari Abi Hurairah radari Nabi saw beliau bersabda : seorang wanita dinikahi karena empat sebab: hartanya, kedudukannya kecantikannya dan sebab agamanya, maka hendaklah kamu memilih sebab agamanya, engkau pasti akan berbahagia. (HR Bukhari dan Muslim dengan diikuti Imam yan tujuh )



Kufu/Kafaah
Firman Allah swt, dalam Al-Qur’an sbb:

Hai manusia , sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seoranglaki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal,sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu menurut pandangan Allah ialah yang paling bertaqwa.

Walimah pengantin
Bagi suami disunahkan mengadakan jamuan atau walimah sesudah berlagsungnya akad nikah, sekurang-kurangnya menyembelih seekor kambing bagi yang berkesanggupan dan menghidangkannya jamuan walau sekedar minuman bagi yang tidak mampu. Orang yang diundang menghadiri walimah pengantin memnuhi undangan tersebut hukumnya wajib. Sabda Rasul saw :
عن انس ابن ما لك رضي الله عنه ان النبي صلى الله عليه وسلم : رأى على عبد الر حمن
ا بن عوفٍ اَ ثَرَ صُـفرَةٍ فقالَ : ما هـذا؟ قال: يا رسو ل الله انى تو جهتُ ا مراةً على
و زنِ نواةٍ من ذ هبٍ, قال: با رك الله لكَ, اَو لِم و لو بشاةٍ ( متفقٌ عليه و اللفط لمسلم)
Dari Anas bin Malik ra. Ia berkata: bahwasanya Rasul saw melihat bekas kuning pada Abdurrahmanbin auf , maka beliau bertanya : apa ini ? ia menjawab Ya Rasul aku telah memperistri seorang perempuan dengan maskawin emas sebesar biji kurma; beliau bersabda : semoga Allah memberkatimu dan berwalimahlah dengan seekor kambing . (HR Bukhari dan Muslim dan lafadz ini dalam riwayat Muslim
Tugas Kelompok:
1. kemukakan 2 kasus pernikahan yang terjadi saat ini
2. hasilnya diskusikan di kelas (debat aktif)










1 komentar:

  1. Wynn Las Vegas first resort to integrate luxury resort
    Wynn Las Vegas first 안산 출장안마 resort to 경주 출장마사지 integrate luxury resort experience into its The 서울특별 출장마사지 resort-casino 서울특별 출장안마 will open its first sportsbook at Wynn in Las 구미 출장안마 Vegas,

    BalasHapus