Senin, 15 Maret 2010

pertemuan 03 fikih kontemporer


Masalah kontemporer seputar Toharoh I ( satu)

Masalah-masalah baru dan terkini di dalam masalah toharoh sangat banyak sekali, dan pada pertemuan ini membahas tentang beberapa aspek kontemporer yang terkait dengan toharoh I (satu) sebagai berikut:
1. Air yang berubah karena zat karat dan bahan-bahan pembersih

Sebagaimana dikemukakan Khalid bin Ali Al-Musyaiqih:2008:22 bahwa ketentuan jenis air dikelompokkan menjadi:
a) Air berubah karena kena benda karat; yaitu air yang berubah disebabkan oleh air itu mengalir di saluran air atau karena lama menggenang di sebuah bejana yang terlindungi,seperti lemari dan kuali (semacam panci/gentong dari tanah liat)sampai warna air tersebut berubah menjadi kemerah-merahan (warna karat). Apa status hukum air yang berubah karena benda karat jika digunakan untuk wudlu? Apakah air tersebut dapat mengangkat hadas besar dan kecil ataukah tidak? Apakah air tersebut dapat menghilangkan kotoran atau tidak?.demikian pula untuk air yang telah berubah warna karena bahan-bahan pembersih saat ini ,seperti sabun dan pembersih lainnya.apabila kita mendapatkan air itu telah berubah karena sabun dan semisalnya,apakah air itu dapat mengangkat najis dan menghilangkan kotoran atau tidak?
b) Agar hukum bagi kedua masalah ini jelas ,maka perlu tahapan penyelesaian yaitu pengelompokan air itu terbagi menjadi beberapa macam,kemudian setelah itu menyelesaikan kedua masalah ini berdasarkan pembagian yang telah disebutkan oleh para ulama fikih seperti berikut ini:
1) Air yang tetap pada kondisi semula
Air yang tidak berubah oleh karena najis, tidak pula benda suci lain yang dapat mengubah air itu dari air mutlak dan air ini berubah total,seperti daun pacar atau tinta atau zat pewarna.air ini statusnya suci (kesepakatan ulama’) dapat mengangkat najis dan menghilangkan kotoran sebagaimana firman Allah QS Al-furqon:48:

Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih,
Demikian juga Hadis Nabi dari Abu Hurairoh tentang air laut,bahwasanya Nabi SAW bersabda:
هوالطهورُ ماءه الحلُ ميتته
Ia suci airnya halal bangkainya (HR Imam Ahmad,Attirmidzi,Abu Dawud,Ibnu Majah, dan selain mereka Sanad hadis itu sahih)

2) Air yang berubah karena najis,rasanya,warnanya,atau baunya telah berubah
Dalam hal ini air tersebut najis berdasarkan kesepakatan ulama, sebagimana disebutkan Abu Said Al-Khudzri,bahwasanya Nabi SAW bersabda: ان الماء طهورٌ لا ينجسهُ شيءٌ
Bahwasanya air itu suci tidak dapat menjadi najis oleh suatu apapun.(HR Ahmad,Abu Dawud,At-Tirmidzi dan An-Nasa’i)
Berdsarkan pendapat ijma’ ulama’,ketentuan Nabi SAW terhadap status air itu suci (dalam hadis di atas), air ini telah keluar dari sifat kesucian air.sebab para ulama bersepakat,apabila air itu berubah oleh benda najis lalu rasanya,baunya atau warnanya berubah ,maka air itu menjadi najis. Tidak dapat mengangkat najis dan menghilangkan kotoran
3) Air yang berubah karena sesuatu/zat yang selalu melekat pada air tersebut
Yang dimaksud adalah berubah oleh karena sesuatu yang selalu mendominasi air tersebut.Dalam hal ini berdasarkan kesepakatan para imam madzhab air ini tidak ternodai kesuciannya.sebab ia dapat mengangkat najis dan menghilangkan kotoran.ini seperti air yang berubah karena lama tergenang dan benda yang mengubah warna air ini tidak dapat mengangkat najis dan menghilangkan kotoran.seperti air yang berubah oleh pepohonan yang ada di sekelillingnya atau rumput-rumput yang tumbuh di dalamnya, ini tidak dapat dihindarkan dari air. Hal itu tidak mengotori kesucian air yang dapat mengangkat najis dan menghilangkan kotoran, seperti juga air yang berubah karena ikan yang ada di dalamnya, air yang berubah karena dedaunan jatuh, air yang berubah karena sesuatu yang masuk ke dalam air melalui perantara angin atau arus air.

4) Air yang berubah karena debu
Menurut kesepakatan para imam madzhab disebut air suci,dapat mengangkat najis dan menghilangkan kotoran.dikarenakan debu adalah gantinya air dan debu adalah salah satu dari dua benda suci dan mensucikan seperti halnya air,karena itu Allah SWT berfirman:

... Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS Al-maidah:6)
Dan disebutkan dalam hadis sahih dari Abu Dzar bahwasanya Nabi SAW bersabda:
ان الصعيدَ الطـببَ وضوءُ المسلم وان لم يجدِ الماءَ عشر سنينَ
Sesungguhnya debu yang baik itu adalah air wudlu seorang muslim meskipun dia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun(HR Tirmidzi....hadis ini hasan sahih.
Apabila kita memiliki air yang berubah karena debu yang dimasukkan kedalam air tersebut, atau misalnya seorang mendapatkan sebuah kolam kecil di sebuah gurun, lalu dia memasukkan kaki dan menggerakkannya, sehingga air tersebut berubah menjadi merah.Menurut pendapat para imam mazhab air tersebut dapat mengangkat najis dan menghilangkan kotoran (selama air ini tidak menjadi lumpur,maksudnya berubah menjadi tanah dan air tersebut tidak dapat mengalir di lengan,jika demikian menurut para ulama,air itu tidak dapat mengangkat najis dan menghilangkan kotoran,tetapi seandainya air itu berubah karena debu, menurut mereka air tersebut tidak mengapa dan dapat mengangkat najis serta menghilangkan kotoran.
5) Air yang berubah karena benda suci
Contohnya,air yang berubah karena deterjen,tercampuri tinta,zat pewarna atau larutan teh.air ini berubah karena tercampuri benda suci,maka untuk status air tersebut terdapat perincian,meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama’.namun yang terpenting adalah pendapat yang kuat dalam masalah ini.misalnya: air yang berubah karena benda suci apabila benda tersebut menghapus nama air mutlak dan mendominasi,maka status air tersebut berubah dari kondisi sucinya.oleh karena itu untuk menghilangkan najis bisa dikategorkan alternatif kedua,sebab menghilangkan kotoran itu lebih mendapat kelonggaran daripada mengangkat najis.

Tugas 01:
1. seseorang yang memiliki air (dari semua jenisnya) yang berubah karena benda karat,dari jenis yang mana air seperti ini?
2. air yang berubah karena sabun dan bahan lain sejenis?
3. apakah untuk menghilangkan kotoran disyaratkan harus dengan air atau bisakah kita katakan bahwa kotoran itu dapat dibersihkan dengan pembersih apapun?



Tugas 01:
1. seseorang yang memiliki air (dari semua jenisnya) yang berubah karena benda karat,dari jenis yang mana air seperti ini?
Jawab: air yang berubah karena karat.air ini adalah termasuk dalam jenis yang berubah karena suatu zat yang selalu bersama air tersebut.sebagaimana yang pernah dikemukakan tentang air yang berubah karena zat yang tidak dapat dipisahkan dari air tersebut.air ini suci menurut kesepakatan para imam madzhab.berdasarkan pendapat ini, dapat disimpulkan bahwa air yang berubah karena karat bejana atau karat tangki dll adalah suci.para imam madzhab bersepakat,bahwa air ini dapat mengangkat najis dan menghilangkan kotoran.
2. air yang berubah karena sabun dan bahan lain sejenis?
Jawab: apabila sabun yang mengubah air tersebut hanya sedikit saja,tidak sampai mengubah dan tidak mendominasi bagian air tersebut, maka nama air sebagai air mutlak tidak terkotori.karena itu air tersebut suci,dapat mengangkat najis dan menghilangkan kotoran.dan apabila sabun itu mengotori nama air mutlak dan mendominasi bagian dari air,maka air itu tidak dapat mengangkat najis .sehubungan dengan menghilangkan kotoran,air yang berubah karena benda karat juga dapat menghilangkan kotoran berdasarkan kesepakatan para ulama
3. apakah untuk menghilangkan kotoran disyaratkan harus dengan air atau bisakah kita katakan bahwa kotoran itu dapat dibersihkan dengan pembersih apapun?
Jawab:ada dua pendapat sbb:
a) untuk membersihkan kotoran disyaratkan harus dengan air (jumhur ulama’ dan madzhab Syafi’iyyah,Malikiyyah,Hanabilah),hujjah mereka adalah(1) hadis Anas dan Abu Hurairaoah di dalam kisah kencingnya seorang Arab Badui di dalam masjid.bahwasanya Nabi SAW meminta untuk mengambil satu ember air, kemudian menyiramnya.(HR.Muttafaq ’alaih);(2) hadis Asma’ ra. Ketika beliau haid,Nabi SAW bersabda: bersihkanlah,kemudian engkau colek dengan air,kemudian percikilah dengan air,kemudian kamu shalat dengan mengenakan kain itu (HR.Muttafaq ’alaih)
b) bahwasanya membersihkan kotoran tidak disyaratkan harus dengan air.ini adalah pendapat madzhab Hanfiyah dan dianut oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ra.dalil mereka adalah;(1) seluruh dalil-dalil tentang istijmar (bersuci dengan selain air), sebab orang yang beristijmar akan mengusap najis sekali usap.dia tidak membersihkan dengan air untuk najis yang diusap dengan kayu atau debu atau batu...dan dia tidak membersihkan najis tersebut dengan air; (2) hadis riwayat Bukhori:”dari Aisyah ra .bahwasanya dia berkata,:”ada salah seorang dari kami yang memiliki hanya satu kain,dia haid”lalu Aisyah berkata,:”lakukanlah seperti ini,dan diapun menggaruk kain tersebut dengan kukunya’;(3) hadis Abu Said ketika membersihkan kotoran di kedua sandal,bahwasanya apabila manusia ingin masuk ke masjid dan di sandalnya terdapat kotoran,maka hendaklah menggosokkannya kedua sandalnya dengan debu,sucinya kedua sandal itu dengan debu;(4) Hadis Ummu Salamah,meskipun lemah,hadis itu menyebutkan tentang ujung kain wanita yang terseret tatkala dia keluar menuju pasar.Nabi SAW bersabda,”setelah menjadi suci”(HR.malik,Ahmad,At-tirmidzi,Abu Dawud,dan Ad-Darimi)











pertemuan 2 fikih kontemporer



KONSEP DASAR FIKIH KONTEMPORER

A. Pengertian Fikih Kontemporer

Pembahasan masalah-masalah terkini sangat dibutuhkan oleh manusia, sebab masalah-masalah itu sangat dekat dan bersentuhan langsung dengan urusan ibadah umat manusia.Sebelum membahas masalah-masalah terkini (kontemporer) perlu dijelaskan definisi an-nawazil secara etimologi (bahasa) dan terminologis (istilah) dan kemudian memaparkan sekilas urgensi mempelajari masalah-masalh tekini, ruang lingkup kajian fikih kontemporer,hukum mempelajari masalah kontemporer dan factor penyebab munculnya masalah fikhiyyah

Definisi An-Nawazil

An-Nawazil adalah bentuk plural dari kata nazilah. Kata tersebut secara bahasa artinya jatuhnya sesuatu dan turunnya sesuatu. Adapun secara istilah adalah sesuatu yang baru dan terkini (kontemporer) yang membutuhkan kepada keputusan hukum syar’i.(Kholid bin Ali Al-Musyaiqih:2008:13)
Masalah fikih kontemporer merupakan suatu bidang kajian yang membicarakan perihal persoalan-persoalan hukum Islam/ijtihadiyah yang secara nyata muncul pada saat ini dengan menerapkan metode istimbat hukum dan analisa ilmiah serta pendekatan yang tepat dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan kemaslahatan manusia di dunia dan akherat.Seiring dengan perkembangan zaman persoalan-persoalan fikih juga berkembang dan memerlukan jawaban untuk kepentingan kini dan yang akan datang. Dalam hal ini telah banyak produk pemikiran cerdas dalam bdang fikih yang diformulasikan para fuqoha’ (ahli fikih), namun perlu dievaluasi secara berkelanjutan agar tidak kehilangan relevansinya karena tujuan hukum Islam adalah merealisasikan kemaslahatan umat manusia di dunia dan akherat


B. Ruang Lingkup Fikih Kontemporer

Seiring dengan perubahan dan kemajuan perkembangan zaman, umat Islam selalu mengahadapi berbagai masalah baru . Berbagai masalah tersebut meliputi hampir semua aspek kehidupan ; politik,sosial,budaya,ekonomi,kesehatan,pendidikan, dan teknologi.Problem-problem ini seringkali tidak ditemukan penjelasannya secara eksplisit pada dua sumber utama ajaran Islam yaitu al-Qur’an dan al-Sunnah dan juga apabila tidak ditemukan jawaban yang tuntas dari ijtihad para ulama’ terdahulu,sehingga tidak jarang menimbulkan keraguan dan kebingungan pada masyarakat. Dalam konteks inilah ulama dan cendekiawan muslim melaksanakan fungsi keagamaannya dengan memberikan pemikiran-pemikiran hukum mengenai berbagai masalah yang muncul terutama masalah mu’amalah/ijtihadiyyah.
Ulama’ Indonesia,khususnya para ulama’ yang tergabung dalam organisasi majelis ulama’ Indonesia telah banyak menghasilkan pemikiran hukum yang sangat beragam. Keaneragaman itu ternyata dilatarbelakangi oleh beragamnya permasalahan atau pertanyaan yang muncul di masyarakat, namun demikian semua permasalahan itu dapat diatasi dan diselesaikan dengan baik (Hasbi Umar:2007:24).Demikian juga halnya di tingkat akademisi persoalan –persoalan yang terkait dengan persoalan hidup manusia baik ibadah mahdloh maupun ibadah ghoiru mahdloh ikut berpartisipasi bahkan merupakan suatu kewajiban dalam menyelesaikan solusi permasalahan yang mengemuka dengan merujuk kepada Al-Qur’an , Hadis, Ijma’ dan Qiyas dan metode istimbat hukum syar’i.

C. Hukum mempelajari masalah kontemporer
Mempelajari masalah fikih kontemporer hukumnya adalah fardlu kifayah , maksudnya; apabila ada sebagian yang telah mempelajari dan dirasa cukup, maka kewajiban itu gugur bagi selain mereka. (Khalid bin Ali: 2008:14). Sebab , menjelaskan ilmu dan apa yang dibutuhkan oleh manusia adalah wajib kifayah, yaitu apabila ada sebagian yang mempelajarinya, maka bagi yang lain kewajiban itu telah gugur. Dalilnya adalah sebagaimana tersebut dalam QS.Ali-Imron:187 berikut ini:

Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): "Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya." Lalu mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruk tukaran yang mereka terima.
Berangkat dari firman Allah tersebut di atas, maka menjelaskan ilmu dan menyampaikan masalah ini adalah wajib bagi para ulama dan para penuntut ilmu (mahasiswa,dosen,guru). Untuk menentukan status hokum persoalan kontemporer seperti ini, berdasarkan keputusan yang ada di dalam kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya serta pendapat para ulama kadang masih dirasa kurang baik dan kurang memadai untuk ukuran orang awam.
Mengapa masalah ini dianggap wajib kifayah? Sebab pekerjaan ini berhubungan dengan orang yang mengamalkan. Pada pembahasan yang lalu (semester sebelumnya) tentang :kaidah-kaidah fikih”, telah dipelajari perbedaan antara fardlu kifayah dan fardlu ‘ain . Kesimpulannya, apabila suatu masalah berhubungan dengan orang yang mengamalkan maka hukumnya fardlu ‘ain, dan jika berhubungan dengan terealisasinya/terciptanya suatu amal, maka hukumnya adalah fardlu kifayah . Dan masalah kontemporer ini berhubungan dengan terealisasinya amal, yaitu dituntut amal tersebut terlaksana, baik dari pribadi orang ini atau dari selainnya

D. Urgensi mempelajari masalah kontemporer
Mempelajari masalah-masalah kontemporer sangat penting, di antara alasannya adalah sebagai berikut:
1) Menjelaskan kesempurnaan syariat
Syariat itu memberikan maslahat di setiap masa dan tempat. Tidak ada masalah baru dari sekian masalah-masalah terkini itu,melainkan telah ada ketentuan syariat yang dijelaskan di dalam Kitabullah dan Sunnah RasulNya, yang hanya diketahui oleh orang-orang yang mendalami ilmu. Allah berfirman (QS.Al-Maidah:3)

…Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Allah berfirman(QS:Annahl:89)
…Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.
Abu Dzar RA. Berkata, “Rasulullah meninggalkan kami dan tidaklah seekor burung yang mengepakkan sayapnya melainkan beliau telah menyebutkan ilmunya kepada kami” (HR.Ahmad dan Ath-Thabrani)

Salman Al-Farisi pernah ditanya”apakah Rasulullah telah menjelaskankepada kalian segala sesuatu sampai kepada cara membuang kotoran?” Beliau menjawab, ‘Ya” (HR. Muslim,Abu Dawud, dan Attirmidzi).maksudnya adalah sampai kepada hal-hal yang berhubungan dengan adab buang hajat. Karena syariat Islam datang menjelaskan adab-adab ini, do’a yang diucapkan dan hal-hal yang semestinya dilakukan (adab)
2) Sebagai wujud kita memenuhi perintah Allah dan Rasul-Nya
Mempelajari masalah-masalah kontemporer ini bagian dari tugas menyampaikan ilmu dan mengamalkannya.Menyampaikan ilmu diperintahkan oleh Allah dan juga Rasul-Nya di dalam sunnahnya sebagaimana firman Allah berikut ini:
dan katakanlah: "Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan."

(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.

Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majelis", maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.




Sedangkan dalil dari Sunnah antara lain:

من سلك طريقا يلتمسُ فيه علماَ سهل الله له به طريقاَ الى الجنة
Barang siapa yang menempuh jalan mencari ilmu, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surge. (HR.Ahmad,Muslim,Abu Dawud,At-tirmidzi, dan Ibnu Asakir)
من خرج فى طلب العلم فهو فى سبيل الله حتى ير جعَ
Barang siapa keluar untuk menuntut ilmu, maka dia berada di jalan Allah sampai dia kembali (HR.At-tirmidzi)

3) Beribadah kepada Allah dengan mempelajari masalah kontemporer.
Mengkaji adalah termasuk bagian dari mempelajari ilmu dan mengajarkannya.Ilmu adalah ibadah yang paling utama dan cara yang paling tepat untuk mendekatkan diri (kepada Allah), maka bersedia untuk mengkaji masalah-masalah kontemporer ini adalah ibadah kepada Allah yang berpahala bagi manusia yang melaksanakan
4) Mencari pahala dan balasan di sisi Allah
Bagi orang yang alim dan seorang mujtahid, apabila dia mencurahkan kesungguhan dan konsentrasinya di dalam mengkaji hokum bagi masalah kontemporer dan apa status hukumnya, di sisi Allah aka nada pahala dan balasan yang baik. Disebutkan di dalam hadis bahwasanya Nabi bersabda:
اذا اجتهد الحا كمُ فأ صا ب فلهُ أ جرانِ,واذا اجتهد فأ خطأ فله أجرٌ وا حدٌ
Apabila ada seorang hakim berijtihad (mengambil kesimpulan suatu hokum),lalu benar, maka baginya dua pahala.Dan apabila dia berijtihad lalu salah,maka baginya satu pahala. (HR.Muttafaq ‘alaih)

5) Menegakkan kewajiban ini merupakan menegakkan fardlu kifayah
Sebagaimana disebutkan bahwa mengkaji maslah-masalah kontemporer adalah fardlu kifayah, maka manusia yang bersedia untuk mengkaji dan menjelaskannya kepada orang lain adalah bagian dari pekerjaan menegakkan kewajiban-kewajiban Islam
6) Orang yang bersedia mempelajari maslah-masalah kontemporer, itu artinya dia telah member sumbangan khazanan fikih

Beberapa urgensi dan bahasan tersebut di atas berupaya menggabungkan focus kajian yang mengemuka saa ini baik terkait dengan illat al-hukmm dari produk pemikiran hokum Majlis Ulama’ Indonesia maupun yang lainnya.